Kalapas: Pegawai Bawa Keluar Tahanan Harus Sesuai SOP
Afid Diman Sangaji Bin Diman (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Timika, Mansur Yunus Gafur, SH.,MH menyayangkan tindakan salah satu pegawai Lapas Timika yang membawa keluar 9 Narapidana (Napi) dari Lapas untuk membersihkan rumahnya yang terletak di SP 2, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah, Kamis (12/9/2024).
Dari 9 tahanan yang dibawa keluar tersebut, salah satu Napi bernama Afid Diman Sangaji Bin Diman (38) berhasil kabur alias melarikan diri, dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Kalapas Timika, Mansur Yunus Gafur saat dikonfirmasi Timika eXpress, Jumat (13/9/2024), membenarkan adanya tahanan kabur tersebut.
“Benar, ada tahanan kabur setelah dibawa pegawai Lapas untuk bersihkan rumahnya di SP2 pada Hari Kamis sekitar pukul 11.00 WIT. Kemudian sorenya hanya delapan tahanan yang balik ke Lapas, sedangkan Afid Diman Sangaji Bin Diman kabur,” terangnya.
Kalapas Timika mengungkapkan bahwa kejadian ini bukan kelalaian Kalapas dan jajaran, tapi ini person dari pegawai yang membawa keluar tahanan tanpa SOP (Standar Operasional Prosedur) ,” tegasnya.
Kalapas mengaku sudah melakukan konsultasi dengan Kakanwil Kemenkumham Papua terkait kejadian tersebut.
“Seharusnya kalau pegawai yang mau bawa keluar tahanan untuk kerja di rumahhya, itu harus seizin Kalapas, kan sudah ada SOP-nya, tapi ini malah tidak diindahkan,” tegasnya lagi.
Kalapas yang baru bertugas lima hari di Timika pun mengaku, pada Kamis malam lalu ada pegawai Lapas ke rumahnya dan memberitahukan adanya tahanan kabur tersebut.
“Saya tidak pernah ACC tahanan untuk dibawa keluar. Ini dibawa keluar dan dikawal sendiri oleh pegawai Lapas, tapi malah kabur, ini sangat semrawut,” ujarnya kesal.
Atas kejadian tersebut, Kalapas pun telah menetapkan Afid Diman Sangaji Bin Diman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita sudah lakukan langkah-langkah pencarian. Saya juga sudah terbitkan DPO terhadap Afid Diman Sangaji Bin Diman dan sudah disebar di 4 Polsek di Timika,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa regulasi tetap menjadi payung dalam bekerja.
“Jadi, kalau ada petugas keluarkan tahanan, tentu harus ada sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Disitulah kita berembuk tahanan itu layak dikeluarkan atau tidak, sehingga kita buatkan berita acara pengeluaran tahanan. Itu namanya izin luar biasa seperti menjenguk orang tuanya yang meninggal dunia, pembagian ahli waris atau menjadi wali nikah,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Afid Diman Sangaji Bin Diman merupakan Napi kasus tindak pidana perlindungan anak (persetubuhan).
Berdasarkan putusan sidang Nomor: 29/Pid.Sus/2022/PN Timika pada 30 Maret 2023, Afid Diman Sangaji Bin Diman divonis 16 tahun penjara. (glt)















Tinggalkan Balasan