SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan putusan perkara Narkotika terhadap terdakwa Ardi Bin Suwandi di Pengadilan Negeri Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika memvonis hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa Ardi Bin Suwandi dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada 10 September 2024 lalu.

Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress di PN Timika pada Jumat (13/9) mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan dan mutu, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” jelasnya.

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H., M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.

Dalam sidang tuntutan pada 15 Agustus 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mimika telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2).

“Terdakwa melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Sehingga JPU menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun penjara,” jelasnya.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 5 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIT. Saksi Muh. Farhat Riza Abdullah menghubungi terdakwa dan meminta tolong untuk mengambil paket obat-obatan di Jalan Budi Utomo.

Kemudian pukul 15.30 WIT, terdakwa mengambil paketan tersebut.

Selanjutnya, tim Opsnal Sat Resnarkoba datang dan menangkap terdakwa.

Polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan satu plastik bening kecil yang berisikan 15 butir obat Dextromethorphan yang disimpan di saku celananya.

Menurut keterangan terdakwa, obat terlarang tersebut merupakan milik saksi Muh. Farhat Riza Abdullah.

Saat dibuka, paket tersebut berisi sebanyak 30 papan obat jenis Trihexyphenidyl, 5 papan obat jenis Tramadol. 

“Pada saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah kos terdakwa dan ditemukan satu plastik bening besar berisi obat Dextromethorphan sebanyak 717 butir dan 53 paket plastik bening kecil obat Dextromethorphan yang sudah ditakar ke masing-masing plastik berisi obat Dextromethorphan sebanyak 15 butir siap untuk diedarkan,” ungkapnya.

Khusnul menuturkan, terdakwa sudah 22 kali membeli obat Dextromethorphan dari Zulfikar (DPO), dan juga dari Jayadi (DPO) 1 paket besar tanpa modal.

“Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil menjual obat tersebut sejak Tahun 2022 hingga Maret 2024 sebesar Rp46.800.000,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 435 Jo pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (glt)