SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan putusan perkara kesehatan terhadap terdakwa Muhammad Farhat Riza Abdullah di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (10/9). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun dan 5 bulan penjara kepada terdakwa kesehatan, Muhammad Farhat Riza Abdullah saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Timika Selasa (10/9).
Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress di PN Timika pada Rabu (11/9) mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa Muhammad Farhat Riza Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 Ayat (2).
“Majelis Hakim memvonis terdakwa selama 2 tahun dan 5 bulan penjara,” jelasnya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 15 Agustus 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nasrid Arwijayah, S.H menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun dan 8 bulan penjara kepada terdakwa.
“Terdakwa melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, sehingga JPU menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan 8 bulan penjara,” ungkapnya.
Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H., M.H selaku Hakim ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 5 Maret 2024 sekira pukul 16.30 WIT, terdakwa dihubungi Zulfikar (DPO) via Whatsapp dan mengatakan paketan obat keras jenis Trihexyphenidyl dan obat jenis Tramadol sudah tiba di Timika menggunakan salah satu jasa pengiriman barang.
Terdakwa langsung menghubungi saksi Ardi Bin Suwandi untuk mengambil paket tersebut. Dan mengirimkan nomor resi pengirimannya.
Pada pukul 16.20 WIT, saksi mengirim pesan kepada terdakwa bahwa barang sudah ada. Dan keduanya pun bertemu di Jalan Hasanuddin.
Saat keduanya bertemu, tak lama kemudian, personel Sat Resnarkoba Polres Mimika datang dan langsung menangkap terdakwa.
“Tim menemukan paketan obat keras obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 30 papan masing-masing berisi 10 butir dan obat jenis Tramadol 5 papan masing-masing berisi 10 butir. Namun, pada saat itu terdakwa mengaku bahwa paketan miliknya itu diperoleh dari Zulfikar,” jelas Khusnul.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa terdakwa ke Kantor Polres Mimika guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terdakwa sudah 4 kali mendapatkan obat tersebut dari Zulfikar dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.850.000,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 435, Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. (glt)














Tinggalkan Balasan