MUSNAHKAN – Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha saat memusnahkan Narkoba, Senin (9/9). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Polres Mimika bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Pengadilan Negeri Timika, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis sabu dan obat terlarang jenis Dexthrometorphan di Makopolres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah, Senin (9/9).

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha.

Kapolres Mimika dalam konferensi pers mengatakan, pemusnahan sabu milik tiga pelaku yang ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Mimika selama bulan Juli hingga Agustus 2024.

“Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan personel Satresnarkoba Polres Mimika terhadap tiga tersangka yaitu A, S, dan RM alias D,” jelasnya.

Tersangka A ditangkap di Jalan Cendrawasih, SP 2, Jalur 3 pada 27 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIT.

Kemudian tersangka S ditangkap di Jalan Gorong-gorong, Kompleks Biak pada 19 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIT. Sementara tersangka RM alias D ditangkap di Jalan Serui Mekar pada 30 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIT.

“RM alias D merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ujarnya.

Kapolres pun menyebutkan, tersangka A dan S merupakan pengedar dan kedua tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu per paket dari Narkotika yang diedarkan.

“Upah yang diperoleh oleh kedua tersangka dalam sekali mengedarkan atau menempel paketan Narkotika jenis Sabu kepada konsumen sebesar Rp100 ribu untuk satu paket,” ujarnya.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam air panas sedangkan obat terlarang jenis Dexthrometorphan dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Bila terjual barang bukti sabu dengan berat 117,7 gram akan menghasilkan uang sekitar Rp235.400.000,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Reoublik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum pidana penjara paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara.

Pelaku dan Pengedar Narkoba akan Ditindak Tegas

Polres Mimika akan menindak tegas pelaku dan pengedar bahkan DPO Narkotika di Kabupaten Mimika yang belakangan ini sedang marak di Kota Timika.

“Kita siap melawan Narkoba. Siapa pun dia, baik itu pelaku, pengedar bahkan DPO pun tetap kita kejar untuk diproses hukum. Karena Narkoba ini, sangat merusak generasi kita dan sumber daya kita,” jelas Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha kepada awak media di Polres Mimika di Mile 32 pada Senin (9/9).

Selain itu, Polres Mimika pun telah berkomitmen dengan Bea Cukai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pengadilan Negeri Timika untuk membasmi Narkoba di Timika.

“Kita siap membasmi dan melawan Narkoba,” ujarnya.

Kapolres pun mengungkapkan, jalur masuk Narkoba ke Timika sangat luas, sehingga pihaknya agak kesulitan memonitoring Narkoba.

“Kita sudah mencoba untuk melakukan koordinasi lintas pulau ke Makassar dan Jawa terkait peredaran Narkoba ke Timika. Karena DPO Narkoba ini bukan pemain lokal dan berdomisili di luar Timika,” ungkapnya.

Selain itu, Polres Mimika juga sudah melakukan sosialisasi dan imbauan terkait bahaya Narkoba ke sekolah-sekolah di Kota Timika guna terhindar dari Narkoba.

“Binmas dan Sat Resnarkoba sudah lakukan sosialisasi bahaya Narkotika ke kalangan pelajar. Selain itu, tempat hiburan malam pun sudah dilakukan. Sehingga saya berharap agar kedepannya para pelaku, pengedar dan juga DPO bisa tertangkap untuk diproses hukum,” terangnya. (glt)