AMANKAN – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat mengamankan para pelaku Curas, Minggu (8/9). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Poros Mapurujaya, tepatnya didekat tempat pembuangan sampah di Kilo 5, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah pada Rabu (4/9) pukul 21.00 WIT.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, SH kepada Timika eXpress di Polsek Miru pada Senin (9/9) mengatakan, kedua pelaku Curas saat ini sedang diamankan di Rutan Polsek Mimika Baru.
“Pada saat itu, korban AP sedang membuang sampah dan tiba-tiba HPnya terjatuh di badan jalan,” jelasnya.
Kemudian datanglah pelaku DW, AW dan A menggunakan satu unit motor Yamaha Scoopy dan langsung mengambil HP milik korban.
“Korban dan para pelaku pun saling menarik HP. Pada saat itu, salah satu pelaku mengambil parang dan mengayungkan parang tersebut ke arah tangan kanan korban sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Dalam hasil pengembangan, tim Opsnal unit Polsek Mimika Baru berhasil amankan dua pelaku di Jalan Bougenville.
“Pelaku DW dan AW berhasil ditangkap di Jalan Bougenville pada Minggu (8/9) pukul 02.00 WIT,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban bahwa pada saat kejadian, korban hanya mengenali ciri-ciri pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor Scoopy Yamaha warna Hijau putih.
“Pelaku DW dan AW ini masih remaja, sementara pelaku A sudah dewasa. Kedua pelaku ini mengakui bahwa sudah melakukan aksi seperti ini lebih dari satu kali dan merupakan sindikat Curanmor, sehingga tetap kita proses hukum, karena salah satu pelaku sudah pernah diamankan di Rutan Polsek Miru karena melakukan hal sama,” jelasnya.
Selain itu, Limbong juga menuturkan para pelaku ini sebelum melakukan aksinya, mereka lebih awal berkumpul di suatu tempat guna mengatur strategi Curas yang akan dilakukan.
“Jadi, awalnya para pelaku berkumpul di sekitar pohon Jomblo, kemudian jalan dan menuju ke TKP dan melakukan aksinya,” tuturnya.
Tim Opsnal Unit Polsek Miru pun berhasil mengamankan barang bukti milik korban berupa satu unit HP, satu unit sepeda motor Yamaha Scoopy warna hijau putih dan sebuah parang.
Selain itu, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru masih melakukan pengejaran terhadap pelaku A.
“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 tentang perbuatan tindak pidana yang disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” pungkasnya. (glt)














Tinggalkan Balasan