AKP Fajar Zadiq (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sepanjang Januari hingga Agustus 2024, Satreskrim Polres Mimika menangani 38 kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kabupaten Mimika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq kepada kepada Timika eXpress di Pelayanan Polres Mimika pada Sabtu (7/9) mengatakan bahwa kasus PPA ini sangat marak di Timika.
“Kasus PPA sangat marak, sehingga kami minta adanya pengawasan khusus dari orang tua kepada anak-anaknya. Jangan biarkan anak perempuan bepergian sendirian juga pastikan orang ataupun kenalan yang sering mengantar jemput anak, sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Kasat Reskrim pun menyebutkan bahwa 38 kasus PPA tersebut, ada sebagian sudah dilakukan proses hukum dan sebagian juga masih dalam proses.
“Ada beberapa kasus yang sudah kita lakukan tahap II dan ada juga yang masih tahap I. Tetapi ada juga yang dilakukan restorative justice (RJ) berdasarkan kesepakatan pihak pelaku dan korban,” terangnya.
Selain itu, Kasat Reskrim pun menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memproses hukum para pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur.
“Untuk pelaku kekerasan anak dibawah umur, tetap diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga kami berharap agar semua orang tua tetap melakukan pengawasan terhadap anaknya masing-masing,” tegasnya. (glt)














Tinggalkan Balasan