Iptu Andi Sudirman Arif (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sepanjang Januari hingga September 2024, Satuan Reserse dan Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Mimika menangani 25 kasus Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Kamis (5/9) mengatakan, Narkoba di Timika saat ini sangat marak.
“Narkoba saat ini marak sekali. Bulan ini saja, kita sudah lakukan pengungkapan 3 kasus. Dari penangkan terakhir di Jalan Serui Mekar, kita temukan 90 gram sabu-sabu dari salah satu tersangka yang dikendalikan oleh salah satu tahanan di Lapas Kelas II B Timika,” jelasnya.
Dengan maraknya kasus Narkoba di Timika, tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi Sat Resnarkoba Polres Mimika dalam upaya membasmi peredaran Narkoba di Kabupaten Mimika.
“Maraknya peredaran sabu saat ini sangat meresahkan masyarakat. Hal ini menjadi tantangan bagi kami untuk menangkap para pengedar Narkoba di Timika,” jelasnya.
Selain itu, Iptu Andi Sudirman Arif menyebutkan selama Januari hingga saat ini, pihaknya telah menangani 25 kasus Narkoba.
“Jadi kita sudah tangani 25 kasus Narkoba baik itu sabu, ganja, dan obat-obat terlarang yang tersangkanya lebih dari 30 orang, karena 1 LP terkadang ada 2 tersangka,” jelasnya.
Iptu Andi Sudirman Arif mengungkapkan, dari 25 kasus tersebut, 5 kasus diantaranya sudah dilakukan tahap II, kemudian tahap I ada 10 kasus, dan sisanya masih dalam proses pemberkasan.
Selain itu, Andi mengaku, selama melakukan penangkapan pelaku Narkoba sering dilakukan di lokasi terbuka. Namun, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan di tempat-tempat hiburan malam.
“Kalau ada indikasi di THM, maka kita akan melakukan penyelidikan di sana,” pungkasnya. (glt)














Tinggalkan Balasan