Iptu I Ketut Siartika (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Polsek Mimika Baru (Miru) segera melimpahkan tahap II kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong melalui Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Rabu (4/9) mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan tahap II kasus pencurian tersebut ke Kejari Mimika.

“Beberapa waktu lalu, kita sudah lakukan tahap I ke Kejaksaan. Memang ada perbaikan beberapa berkas. Namun sudah lengkap, sehingga Minggu depan, kita akan serahkan tersangka Y beserta barang bukti ke Kejaksaan guna proses hukum lanjutan,” jelasnya.

Dalam berita sebelumnya, pelaku Y berhasil diamankan oleh personel Polsek Mimika Baru di area Gorong-gorong, Timika pada 14 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIT.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong kepada Timika eXpress di Mako Polres Mimika di Mile 32 pada Senin (15/7) mengatakan, pada 14 Juli sekitar pukul 01.00 WIT telah terjadi pencurian berupa lima buah CCTV, satu unit Mixer atau alat pengeras suara, dan kotak amal di Masjid Al-Iklas di Gorong-gorong, Distrik Mimika Baru.

Setelah mencuri, pelaku menjual Mixer dengan harga Rp500.000 kepada salah satu penadah yang juga berinisial Y di wilayah Gorong-gorong.

Sedangkan lima unit CCTV belum ditemukan.

“Kalau kotak amal sudah ditemukan di semak-semak setelah dibuang pelaku. Untuk isinya tidak banyak, hanya sekitar Rp 100 ribu,” kata Limbong.

Kapolsek menambahkan, pelaku sudah diamankan di rutan Polsek Mimika Baru.

“Pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya setelah diamankan, dan ternyata uang hasil jual Mixer tersebut digunakan untuk membeli minuman keras,” pungkasnya. (glt)