TAHAP II – Personel Sat Resnarkoba saat melakukan Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (2/9). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse dan Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melimpahkan tahap II perkara AAH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika di Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah, Senin (2/9).

Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi Timika eXpress pada Selasa (3/9) mengatakan, pihaknya telah melakukan tahap II kasus Narkotika tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VII/2024/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua, tanggal 27 Juli 2024.

“Kita telah melakukan pengiriman berkas perkara tindak pidana Narkotika setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.

Dalam kronologis sebelumnya, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu inisial AAH di Jalur 3, SP 2, Timika pada 27 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIT.

“Pada saat itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di Jalur 3, SP 2, Timika,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal menuju ke Jalur 3, SP 2 guna melakukan pemantauan dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku AAH bersama beberapa temannya sedang mengkonsumsi sabu (pesta sabu).

“Tim melakukan penggeledahan terhadap para pelaku dan berhasil menemukan 12 paket plastik bening sedang berisikan sabu dan 2 paket plastik bening kecil berisi sabu,” tuturnya.

Ketika diinterogasi, diketahui pemilik sabu tersebut Apriyanto yang mengakui sering mengedarkan sabu miliknya dibantu  kedua temannya yaitu pelaku Candra dan tersangka Abdul ASIS HAKIM (AAH).

“Pelaku Apriyanto mengakui bahwa sisa paketan sabu miliknya sudah diedarkan ditempel di 15 alamat. Namun, tim berhasil menemukan 10 paket plastik narkotika jenis sabu milik pelaku dan 5 paket sabu lainnya sudah berhasil diedarkan kepada konsumen di Timika,” terangnya.

Adapun barang bukti milik AAH yang diamankan diantaranya 1 buah HP  warna hitam. (glt)