I Ketut Siartika (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Polsek Mimika Baru segera melimpahkan tahap I kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh Asisten Supervisor inisial ADS di MR. D. I. Y ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong melalui Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika kepada Timika eXpress di Jalan WR. Supratman pada Kamis (22/8) mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan berkas perkara tersebut.
“Kita sedang siapkan berkas perkaranya, sehingga dalam waktu dekat, paling lama Minggu depan, kita sudah lakukan tahap I ke Kejaksaan guna proses hukum lanjutan,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yaitu 3 orang saksi, pelapor dan satu orang saksi lainnya serta mengumpulkan barang bukti.
Diberita sebelumnya, pada Minggu (11/8/2024) Asisten Supervisor berinisial AD yang bekerja di Department Store (Toko Serba Ada-Toserba) MR. D.I.Y diamankan polisi.
AD dibekuk di kontrakannya di Jalan Pendidikan setelah terungkap melakukan penggelapan uang Toserba MR. D.I.Y yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong menjelaskan, pelaku baru sebulan bekerja sebagai asisten Supervisor MR. D.I.Y, ini tugasnya menerima uang dari para kasir untuk disetorkan ke kas perusahaan. Namun, setelah dia (AD-Red) terima uang tersebut, AD malah mengambil dan mentrasfernya ke rekening pribadi senilai Rp 66.481.000.
Setelah mentransfer uang dari usaha MR. D.I.Y ke rekeningnya, lantas pihak perusahaan bertanya kepada ADS, mengapa uang perusahaan tidak disetor ke rekening kas perusahaan.
Atas perbuatannya, maka pihak perusahaan MR. D.I.Y mempolisikan AD pada 10 Agustus 2024 di Polsek Mimika Baru.
“Dari pengakuan ADS, uang milik perusahaan itu dipakai untuk keperluan pribadi, yaitu membayar kos dan hutang,” kata Limbong.
Penyidik Reskrim Polsek Mimika Baru pun telah mengamankan dan menyita barang bukti berupa bukti transfer.
Dari interogasi yang dilakukan terhadap AD, ia pun mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan beberapa saksi yang juga bekerja di MR. D.I.Y.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan. (glt)














Tinggalkan Balasan