AMANKAN – Ketiga tersangka saat diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika, Mile 32, Selasa (20/8). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse dan Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil meringkus tiga pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi yang berbeda yaitu di Jalan Kartini dan Gorong-gorong, tepatnya di kompleks Biak, Senin (19/8) sekitar pukul 15.30 WIT.

Ketiga pengedar tersebut masing-masing berinisial HD alias Hasan (38) SA alias Kacong (44) dan YK alias Yoga (29) diketahui melakukan transaksi sabu dengan modus memasukkannya kedalam bungkusan rokok, kemudian diedarkan di Timika.

Penangkapan terhadap ketiga pengedar tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Yongki Rumthe bersama tiga anggotanya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan.

Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona kepada Timika eXpress mengatakan, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Mimika di Mile 32.

“Pelaku pertama berinisial HD alias Hasan diamankan dengan barang bukti berupa 1 paket plastik bening kecil berisikan sabu, 1 buah HP warna biru. Kemudian pelaku kedua berinisial SA alias Kacong diamankan dengan barang bukti berupa 6 paket plastik bening sedang berisi sabu, 1 paket plastik bening kecil sabu, 1 buah timbangan warna hitam, 1 buah bekas pembungkus rokok, 1 bundel plastik bening, 1 buah bong alat hisap sabu, kartu ATM, 1 buah buku tabungan, 1 buah HP warna biru dan uang tunai Rp 1.000.000. Sedangkan pelaku ketiga berinisial YK alias Yoga diamankan dengan barang bukti 1 buah HP warna biru,” jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi Timika eXpress via ponsel pada Selasa (20/8) membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pengedar tersebut.

“Benar, kemarin sore ada penangkapan tiga tersangka didua lokasi yang berbeda, dan penangkapan itu berdasarkan informasi yang kita peroleh, dan dicurigai seseorang pengedar sabu-sabu di Jalan Kartini,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tersebut, katanya, tim langsung bergerak untuk melakukan pemantauan terhadap orang yang dicurigai tersebut.

“Jadi saat melakukan pemantauan, tim mendapati orang yang dicurigai yaitu HD alias Hasan, sehingga langsung dilakukan penangkapan,” terangnya.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tim menemukan satu paket plastik bening kecil berisikan sabu dari tangan HD.

“Pada saat tim melakukan interogasi, HD mengakui bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Kacong yang beralamat di Gorong-gorong, tepatnya kompleks Biak,” jelasnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan.

“SA ini ditangkap dikos-kosannya bersama rekannya YK alias Yoga. Dari hasil penggeledahan tim menemukan sabu miliknya sebanyak 6 paket. Sedangkan YK alias Yoga ini juga mengakui sering membantu SA untuk mengedarkan sabu,” ungkapnya.

Diakuinya, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Polres Mimika di Mile 32 guna proses hukum lebih lanjut.

“Hari ini, ketiga pelaku akan dilakukan pemeriksaan urine dan penimbangan BB,” terangnya.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (glt)