Jimreves. E.S. Muloke, SH (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sebanyak 168 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika diusulkan menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.
Plt. Kepala Lapas Kelas II B Timika, Jimreves E.S. Muloke, SH, mengatakan, usulan WBP sebagai calon penerima remisi sudah diserahkan ke Kanwil Kemenkumham Papua untuk diverifikasi dan selanjutnya diteruskan ke Kemenkumham RI.
Adapun usulan remisi umum bagi 168 WBP, terdiri atas remisi 1 bulan sebanyak 19 orang, remisi 2 bulan 38 orang, remisi 3 bulan 70 orang, remisi 4 bulan 25 orang, remisi 5 bulan 15 orang, remisi 6 bulan 1 orang, dan 1 orang diusulkan mendapat remisi bebas.
“Dari 168 WBP atau Narapidana (Napi) yang diusulkan menerima remisi, ini perkaranya bervariasi, yaitu perkara Narkotika, penganiayaan, pengeroyokan dan lainnya,” jelas Jimreves saat dikonfirmasi Timika eXpress pada Selasa (13/8/2024).
Jimreves menegaskan, WBP yang diusulkan menerima remisi adalah yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya sudah mempunyai putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, kemudian sudah menjalani masa penahanan minimal 6 bulan terhitung sejak yang bersangkutan mulai ditahan.
“Usulan pemberian remisi juga mempertimbangkan kelakuan baik selama masa pidana di Lapas termasuk aktif mengikuti program-program pembinaan,” ungkapnya.
Menurut dia, pemberian remisi kepada para WBP di Timika akan dilaksanakan bersamaan dengan upacara bendera peringatan 17 Agustus 2024 yang akan digelar di lapangan Lapas Kelas II B Timika.
“Upacara pemberian remisi akan dilaksanakan pada Hari Sabtu, 17 Agustus 2024 pukul 10.00 WIT di Lapas Timika, Kampung Naenamuktipura SP6,” katanya.
Dikatakan pula, di Lapas Kelas II B Timika, kini dihuni oleh 301 warga binaan, yakni 215 orang Napi dan 86 lainnya adalah tahanan titipan. (glt)














Tinggalkan Balasan