Hironimus Ladoangin Kia Ruma (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan dismissal atas 10 gugatan Pemilu  2024, karena  tidak sesuai dengan syarat formil materi pemohon, sehingga gugatan tersebut tidak dilanjutkan ke pokok perkara, dengan demikian Komisi Pemilihan Umum ( KPU),  dinyatakan menang oleh MK.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Mimika Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, di Hotel Horison Ultima saat menghadiri salah satu kegiatan, Jumat (24/5/2024).

Kata dia, semua gugatan kena dismissal, jadi tidak lanjut ke pokok perkara, sehingga  untuk penetapan kursi KPU Mimika masih menunggu  petunjuk dari KPU RI sebagai mana yang tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024.

“Sudah bisa penetapan kursi dan penetapan Caleg terpilih,  namun jika ada gugatan di MK maka harus menunggu petunjuk dari KPU RI, dan sampai saat ini kami sedang berkoordinasi menunggu jawaban dari mereka (KPU RI), intinya putusan akhir semua perkara 10 juni 2024,”ujar Hironimus.

Sebab kata Hironimus, dirinya belum mengetahui secara pasti apakah  salinan putusan  MK akan dikirim ke KPU RI, jika demikian seyogyanya KPU RI harus beritahukan kepada KPU Mimika terkait penetapan

Namun arahan KPU Provinsi, agar KPU Mimika segera  menyiapkan semua administrasi  pendukung pleno  sebelum mendapat petunjuk penetapan dari KPU RI. (ela)