Dete Abugau (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS. id – Dete Abugau, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika mengatakan, sampai saat ini, belum ada aturan dalam PKPU yang mengharuskan Bakal Calon Bupati dan Wakilnya harus Orang Asli Papua (OAP).
Pasalnya, KPU bekerja bedasarkan aturan yang mengikat, sebab jika melanggar, akan ada sanksi pidana.
“KPU bertindak harus ada dasar hukumnya, tidak bisa jalan sendiri, karena sanksinya berat,”ujar Dete saat hadir dalam kegiatan KPU, di Hotel Horison Diana, Senin (21/5/2024).
Dikatakan, Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus), hanya mengatur soal gubernur dan wakil gubernur, namun tidak bupati dan wakil bupati.
“Memang kalau Undang-undang Otsus, itu berbicara soal gubernur dan wakil gubernur harus OAP, tidak menyinggung soal bupati dan wakil harus OAP, ini mungkin yang belum dipahami,” ungkapnya.
Hal ini ia pertegas terkait adanya dorongan dari MRP, namun apabila ada ketentuan dari pusat yang mengharuskan undang-undang tersebut perlu dirubah, maka tentu saja, KPU akan melaksanakan sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang terbaru
“Apabila pada akhirnya yang dilakukan MRP ada tanggapan dari pusat untuk melakukan perubahan aturan dan KPU RI perintahkan dengan dasar perubahan aturan tersebut kami akan laksanakan. Tapi jika belum ada dan tidak bisa dirubah undang-undangnya ya kami tidak bisa jalankan,” pungkasnya.(ela)














Tinggalkan Balasan