Iptu Fajar Zadiq (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Salah satu oknum sopir rental yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap salah satu sopir Maxim berinisial ARR di Jalan Cendrawasih, tepatnya di depan Hotel Swiss Bellin Timika, Jumat (17/5) sekitar pukul 19.13 WIT, kini sopir rental tersebut dikenakan wajib lapor di Kantor Satreskrim Polres Mimika di Mile 32, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada Timika eXpress via telepon pada Senin (20/5) mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum sopir rental tersebut.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berinisial R, sebagai saksi. Dan mulai hari ini juga, yang bersangkutan kita kenakan wajib lapor di Polres Mimika. Kita terus melakukan pengembangan dan mencari saksi-saksi lain,” jelasnya.
Dalam berita kuasa Hukum Maxim, Ria Aritonang, SE, SH,MH saat dikonfirmasi Timika eXpress pada Sabtu (18/5) mengatakan, korban ARR sudah membuat Laporan Polisi di Polres Mimika guna dilakukannya proses hukum.
“Korban ARR diduga mendapatkan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum sopir rental sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagai mana dalam pasal 170 KUHP di Jalan Cendrawasih, tepatnya didepan Hotel Swiss Bellin Timika,” jelasnya.
Ria menjelaskan, korban ARR saat itu mengendarai mobil Toyota Calya warna putih PA 1707 MO mendapatkan orderan dari aplikasi Maxim sekitar pukul 19.13 WIT bahwa oknum sopir rental sedang menunggu di Jalan Cendrawasih, tepatnya didepan Hotel Swiss Belinn.
“Ketika korban ARR tiba, datanglah oknum sopir rental tersebut bersama dua orang temannya langsung mendekati korban dan berkata, Maxim kah? Kemudian korban ARR menjawab iya. Sehingga oknum sopir rental tersebut berteriak “Woi Kita Dapat Lagi”. Sehingga munculah orang tak dikenal (OTK) sebanyak 30 orang dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban yang mengenai mata sebelah kanan korban. Sehingga korban ARR lansung merasa pusing, karena sakit kepala. Sedangkan mobil milik korban dicat pakai Pilox disebelah kanan bertuliskan MAGSIM dan sebelah kiri bertuliskan MAX,” jelasnya.
Ria menambahkan, pihaknya bersama pihak rental belum menandatangani surat kesempatan, karena klausa dari pihak rental yang menguntungkan .
“Kami pihak Maxim belum bisa mengambil keputusan terkait point-point kesepakatan yang diajukan oleh pihak rental. Namun oknum pihak rental masih melakukan tindakan persekusi atau anarkis yang menyebabkan driver Maxim mengalami tindakan pengeroyokan yg dilakukan lebih dari 30 orang. Kami dari PH Maxim langsung mengambil tindakan tegas dengan membuat LP. Korban sudah melakukan visum di RSUD Mimika sekira pukul 22.47 WIT. Atas kejadian tersebut, ancaman pidana bagi oknum rental yaitu pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan penjara,” jelasnya.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada Timika eXpress di Polres Pelayanan memastikan bahwa Tim Buser secepatnya akan melakukan penangkapan dan menindak tegas pelaku pengeroyokan terhadap sopir mobil transportasi online Maxim, Antonius Rande Ratu.
“Kita sudah terima laporan, dan sementara melengkapi berkas penyidikan (Mindik) untuk melanjutkan proses hukum bagi pelaku yang diduga merupakan oknum sopir rental. Sehingga secepatnya Tim Buser akan menangkap pelaku,” jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa kronologis penganiayaan berawal dari korban merespon orderan dari para pelaku yang minta dijemput di depan Hotel Swiss Bellin Timika. Namun, saat tiba di depan Swiss Bellin, korban dianiaya dan mobilnya dicoret-coret.
“Pelaku terancam dalam pasal berencana,” jelasnya.
Selain itu, sejauh ini pihaknya sudah menerima tiga laporan lainnya yang dibuat oleh pihak Maxim, dan akan tetap diproses, karena hingga saat ini pun pihak Maxim belum mencabut laporan tersebut.
“Tiga laporan sebelumnya belum itu dicabut, berarti sudah ada empat laporan Maxim yang akan kami proses,” jelasnya. (glt)














Tinggalkan Balasan