AMANKAN – Daeng Tinggi alias DT saat diamankan di Satreskrim Polres Mimika di Mile 32, Senin (20/5). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Daeng Tinggi alias DT yang merupakan salah satu DPO sindikat pelaku perampokan lintas provinsi sudah ditahan di Rutan Polres Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada Timika eXpress via ponsel pada Senin (20/5) mengatakan, DT tiba di Timika hari ini (Senin,red) sekitar pukul 07.30 WIT dibawah pengawalan anggota Satreskrim Polres Mimka.

“Kita sudah amankan di Rutan Polres Mimika di Mile 32 guna menjalani proses hukum lanjutan,” jelasnya.

Kata dia, Daeng Tinggi alias DT merupakan salah satu sindikat perampok lintas provinsi dan kota besar yang melakukan perampokan bersama kedua temannya  AC dan Z di Jalan Hasanuddin Timika pada 26 Februari 2024 dan menjadi DPO Polres Mimika, akhirnya ditangkap di Gorontalo oleh tim Polres Boalemo, Polda Gorontalo pada Rabu (8/5) waktu setempat.

Sebelumnya, personel Satuan Reskrim Polres Mimika berhasil melumpuhkan dua sindikat perampok lintas provinsi di Kilo Meter (KM) 11 Timika berinisial AC dan Z  pada 26 Februari sekira pukul 13.00 WIT.

Sekira pukul 10.00 WIT, kedua pria tersebut melakukan percobaan perampokan di rumah salah satu warga di area SPBU Hasanuddin.

Awalnya, pelaku awalnya membuntuti korban berinisial AJ yang baru keluar dari salah satu Bank di Timika hingga ke rumahnya di kompleks di dekat SPBU Hasanuddin.

Sementara itu, kedua pelaku mengintai aktivitas korban hingga memanfaatkan kesempatan saat korban meninggalkan rumahnya menuju ke SPBU Hasanuddin untuk mengisi BBM. Akan tetapi keberadaan kedua pelaku diketahui istri korban sehingga langsung berteriak dan langsung menelepon korban (suaminya).

Ketika mendapat telepon dari istrinya, korban langsung bergegas kembali ke rumahnya  dan sempat mendapati dua pelaku itu. Salah satu pelaku sempat menyerang korban menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan tangan korban  terluka.

Kedua pelaku melarikan diri ke arah lampu merah Hasanuddin, setelah korban dan istrinya berteriak meminta tolong.

Kedua pelaku berlari ke arah lampu merah Hasanuddin, dan di situ sudah ada mobil yang menunggu mereka dan langsung kabur. Kemungkinan mobil yang jemput kedua pelaku itu merupakan bagian dari komplotan para pelaku.

Kurang dari lima jam, anggota Sat Reskrim Polres Mimika berhasil menangkap kedua pelaku. Pada saat ditangkap, kedua pelaku berupaya melawan dan melarikan diri ke dalam hutan di KM 11, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku tersebut merupakan sindikat perampok antar Provinsi. Salah satu aksi yang pernah dilakukan di Timika ialah perampokan dengan cara memecahkan kaca mobil yang terjadi di depan Mana Bakery di Jalan Cenderawasih pada Desember 2023 lalu yang mengakibatkan korban kehilangan uang kurang lebih sebanyak Rp290.000.000. (glt)