LAPORAN – Sopir Maxim yang menjadi korban pengeroyokan saat membuat Laporan Polisi di SPKT Polres Mimika, Sabtu (18/5). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Meski sudah dilakukan mediasi pada Selasa (14/5) lalu dan kedua belah pihak telah bersepakat agar Maxim dan mobil rental tetap beroperasi bersama di Kota Timika, namun nyatanya oknum sopir rental masih keberatan dengan keberadaan Maxim di Timika.
Pasalnya, oknum sopir rental kembali melakukan pengeroyokan terhadap salah satu sopir Maxim di Jalan Cenderawasih, tepatnya di depan Hotel Swiss Bellin Timika, Jumat (17/5) sekitar pukul 22.47 WIT.
Kuasa Hukum Maxim, Ria Aritonang, SE, SH,MH saat dikonfirmasi Timika eXpress via ponsel pada Sabtu (18/5) mengatakan, korban ARR sudah membuat Laporan Polisi di Polres Mimika guna dilakukannya proses hukum.
“Korban diduga mendapatkan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum sopir rental sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dalam Pasal 170 KUHP di Jalan Cenderawasih, tepatnya didepan Hotel Swiss Bellin Timika,” jelasnya.
Ria menjelaskan, korban saat itu mengendarai mobil Toyota Calya warna putih PA 1707 MO mendapatkan orderan dari aplikasi Maxim sekitar pukul 19.13 WIT. Sedangkan oknum sopir rental ini sedang menunggu di Jalan Cenderawasih, tepatnya didepan Hotel Swiss Bellin.
“Ketika korban tiba, datanglah oknum sopir rental tersebut bersama dua orang temannya langsung mendekati korban dan berkata, Maxim kah? Kemudian korban menjawab ‘iya’. Tak lama kemudian, oknum sopir rental tersebut berteriak “Woi Kita Dapat Lagi”. Sehingga munculah orang tak dikenal (OTK) sebanyak 30 orang dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban yang mengenai mata sebelah kanan korban. Sehingga korban langsung merasa pusing, karena sakit kepala. Sedangkan mobil milik korban dicat pakai pilox disebelah kanan bertuliskan MAGSIM dan sebelah kiri bertuliskan MAX,” jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya bersama pihak rental belum menandatangani surat kesempatan, karena klausa dari pihak rental yang menguntungkan.
“Kami pihak Maxim belum bisa mengambil keputusan terkait point-point kesepakatan yang diajukan oleh pihak rental. Namun oknum pihak rental masih melakukan tindakan persekusi atau anarkis yang menyebabkan driver Maxim mengalami tindakan pengeroyokan yang dilakukan lebih dari 30 orang. Kami dari PH Maxim langsung mengambil tindakan tegas dengan membuat LP. Korban sudah melakukan visum di RSUD Mimika sekira pukul 22.47 WIT. Atas kejadian tersebut, ancaman pidana bagi oknum rental yaitu Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan penjara,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada Timika eXpress di Polres Pelayanan memastikan Tim Buser secepatnya akan melakukan penangkapan dan menindak tegas pelaku pengeroyokan terhadap sopir mobil transportasi online Maxim, ARR.
“Kita sudah terima laporan, dan sementara melengkapi berkas penyidikan (Mindik) untuk melanjutkan proses hukum bagi pelaku yang diduga merupakan oknum sopir rental. Sehingga secepatnya Tim Buser akan menangkap pelaku,” jelasnya.
Untuk kronologis penganiayaan itu ketika korban merespon orderan dari para pelaku yang minta dijemput di depan Hotel Swiss Bellin Timika. Namun, saat tiba di depan Swiss Bellin, korban dianiaya dan mobilnya dicoret-coret.
“Pelaku terancam dalam pasal berencana,” jelasnya.
Selain itu, sejauh ini pihaknya sudah menerima tiga laporan lainnya yang dibuat oleh pihak Maxim, dan akan tetap diproses, karena hingga saat ini pun pihak Maxim belum mencabut laporan tersebut. “Tiga laporan sebelumnya itu belum dicabut, berarti sudah ada empat laporan Maxim yang akan kami proses,” jelasnya. (glt)














Tinggalkan Balasan