AKP J. Limbong, SH (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Polsek Mimika Baru akan menyerahkan berkas tahap I kasus pencurian disertai kekerasan (Curas) ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Kasus tindak pidana pencurian dan kekerasanan tersebut terjadi di Jalan Hasanuddin, tepatnya didepan Toko Vin Jaya Timika pada 22 Maret 2024 pukul 01.00 WIT, mengakibatkan korban Neliace Kiwak mengalami luka di paha bagian kanan dan meninggal dunia di RSUD Mimika pada 27 Maret 2024 lalu.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong kepada Timika eXpress di Polsek Miru pada Jumat (17/5) mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan tahap I atas kasus tersebut.
“Dalam waktu dekat, paling lama minggu depan, kita akan tahap I kasus Curas tersebut. Sehingga para pelaku ini dapat menjalani proses hukumannya sesuai dengan perbuatannya,” jelasnya.
Dalam berita sebelumnya, penyidik Polsek Mimika Baru melakukan penyidikan terhadap kasus curas berdasarkan Nomor Polisi: LP/B/37/III/2024/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua tertanggal 22 Maret 2024.
Sebelum kejadian, korban bersama Carlos dan dua orang temannya sedang mengkonsumsi miras di depan Hotel Karisma pada pukul 21.00 WIT.
Kemudian teman korban yaitu Jerry mengajak untuk pindah minum di Jalan Petrosea, sehingga korban Neliace Kiwak membonceng Carlos menggunakan motor milik Carlos sedangkan Jerry dan Anita berboncengan menggunakan motor lain.
Mereka pun beriringan mengendarai sepeda motor melewati Jalan Yos Sudarso dan melintas di perempatan lampu merah Timika Mall Timika. Ketika korban melintas di perempatan lampu merah menuju ke Jalan Hasanuddin, pelaku AF bersama pelaku PI dan YRL berboncengan tiga melihat korban di Jalan Hasanuddin.
“Para pelaku langsung mengikuti motor korban dari belakang, sehingga pelaku AF memepet motornya ke motor korban dan mematikan kunci motor yang dikendarai oleh korban hingga motor berhenti. Pada saat itu, korban Neliace Kiwak pun berteriak pencuri, pencuri, pencuri. Pelaku AF berjalan menuju ke korban sambil membawah pisau yang diselip sebelumnya dan langsung menikam korban di bagian paha sebelah kiri sebanyak 1 kali hingga ia terjatuh,” jelasnya.
Pelaku pun kemudian menikam korban Carlos di bagian pinggang sebelah kiri sebanyak 1 kali hingga dia terjatuh. Selanjutnya pelaku langsung menuju ke arah motor milik korban. Ternyata korban Carlos mengenal pelaku AF, sehingga Carlos berkata, “Avan, kenapa kamu tikam saya”. dan AF menjawab dengan bahasa Kei Nesiyaub (saya kira kamu orang Papua).
Setelah peristiwa tersebut, Reta Kiwak selaku ibu kandung korban mendatangi Kantor Polsek Mimika Baru guna membuat laporan polisi. Personel Polsek Mimika Baru langsung mendatangi TKP dan mengevakuasi korban Neliace Kiwak ke RSUD Mimika guna mendapatkan perawatan medis.
“Kami pun langsung melakukan penyilidikan terhadap kasus Curas tersebut, sehingga kami berhasil menangkap pelaku PI pada 4 April 2024. Kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap pelaku YRL,” jelasnya.
Kemudian penyidik Polsek Mimika Baru pun melakukan pencarian terhadap AF yang melarikan diri ke daerah kali dulang.
“Pada 8 April 2024, kita mendapatkan informasi pelaku AF melarikan diri ke Fakfak, Papua Barat. Kemudian kami jalin komunikasi dengan Polres Fakfak dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.
Lanjutnya, pada 29 April 2024 pelaku berhasil dibawa ke Timika dan saat ini resmi ditahan di Rutan Polsek Mimika Baru, karena melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan korban Carlos mengalami luka dipaha sebelah kiri. Dan saat ini kondisi Carlos sudah membaik.
Kata Limbong, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (3) dan Pasal 170 Ayat (2) dan (3) dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor, tiga lembar baju kaos, satu buah topi dan satu buah Flashdisk merk King berisikan rekaman CCTV terkait kejadian pencurian disertai dengan kekerasan tersebut. (glt)













Tinggalkan Balasan