Tiga Pelaku Positif HIV

Muh. Khusnul Fauzi Zainal, SH (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Sejak Januari sampai Mei 2024, Pengadilan Negeri Kota Timika sudah menangani 15 kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur, yang usianya rata-rata dibawah 14 tahun.

Para pelaku tindak pidana perlindungan anak ini umumnya orang terdekat dan tiga pelaku diantaranya sudah terinfeksi HIV.

Dari 15 kasus ini, lima diantaranya sesama jenis, pelaku laki-laki menyodomi anak laki-laki yang usianya dibawah 10 tahun.

“Tahun ini yang paling menonjol kasus pidana terkait perlindungan anak. Tahun ini dari 40 perkara yang didaftar di Pengadilan Negeri Kota Timika, sekitar 15 perkara perlindungan anak baik itu pencabulan maupun persetubuhan terhadap anak,” kata Muh. Khusnul Fauzi Zainal, Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Timika saat ditemui di kantornya pada Kamis (16/5).

Terkait tiga pelaku yang sudah terinveksi HIV, pihaknya mengimbau kepada orangtua korban agar melakukan pemeriksaan rutin terhadap anaknya.

Kemudian untuk kasus penyodoman sesama jenis ini, pelakunya adalah guru dan tetangga.

“Untuk pelaku sesama jenis ini rata-rata ada kelainan,” ucapnya.

Para pelaku ini sebagian sudah diputuskan mendekam di penjara selama belasan sampai puluhan tahun.

“Kalau ancaman hukuman terhadap keluarga dekat, sampai 20 tahun penjara bahkan seumur hidup, tapi yang bukan keluarga maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (acm)