PUTUSAN – Majelis hakim saat memvonis terdakwa RIM dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (16/5). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika memvonis 10 tahun penjara terdakwa pembunuhan berinisial RIM dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (16/5).
Boxgie Agus Santoso, S.H, M.H selaku Hakim Ketua dalam membacakan putusan mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian, yang diancam dalam pasal 338 KUHP.
“Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara. Dan menolak semua nota pembelaan terdakwa,” jelasnya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 21 Maret 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diancam dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP.
“JPU menuntut pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelasnya.
Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Boxgie Agus Santoso, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H dan Ryan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Anggota dan Febiana Wilma Sorbu, SH, JPU.
Dijelaskannya, pada 27 Oktober 2023 sekitar pukul 06.00 WIT, terdakwa dari arah Jalan Budi Utomo sedang melintas di Jalan Busiri menggunakan 1 unit mobil Xenia warna hitam PA 1468 MH.
Pada saat terdakwa melintas di jalur II Busiri, tepatnya di dekat Gereja St. Stefanus Sempan dan melihat korban Yosep Kataipukaro bersama saksi Pelipus Omoko, dan saksi Juventus Kataipukaro sedang duduk di Jalur II, Jalan Busiri.
Terdakwa kemudian berhenti dan memarkirkan mobilnya yang tidak jauh dari tempat korban.
RIM pun langsung turun dari mobil dan menuju ke tempat korban sambil berkata dengan nada keras, ‘kamu ini sudah kah, yang sering palang-palang jalan, kalian bubar nanti saya tembak ini’.
Mendengar kata-kata tersebut, para saksi pergi menghindari terdakwa, tetapi korban tetap berada ditempat tersebut. Sehingga terdakwa langsung melakukan pemukulan sebanyak satu kali pada pelipis mata korban sebelah kiri.
Korban berusaha mengejar terdakwa, tetapi ditahan oleh saksi Juventus Kataipukaro. Sehingga terdakwa pergi meninggalkan korban menggunakan mobil menuju ke SPBU di Jalan Yos Sudarso untuk mengisi BBM.
Selanjutnya, terdakwa menuju ke arah Jalan Budi Utomo dengan tujuan ke Jalan Busiri Ujung, tetpai berhenti dan melihat dari jarak jauh kondisi korban.
“Tiba-tiba terdakwa melihat korban sedang mengikuti saksi HJ. Halina Tamher yang selesai membuang sampah sampai masuk ke dalam halaman rumah saksi di Jalan Busiri, tepatnya di Jalur V (dekat sekolah Santa Maria),” jelasnya.
Kemudian terdakwa turun dari mobil dan menghampiri korban. Terdakwa bahkan melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dan kiri secara berulang kali sampai korban terjatuh di tanah.
“Terdakwa pun langsung pergi meninggalkan korban dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri. Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP,” jelasnya. (glt)













Tinggalkan Balasan