ILUSTRASI – Tampak Kantor DPRD Mimika. (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mimika, menyambangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua untuk konsultasi enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) insiatif DPRD.

Gad Tebay, Sekretaris Dewan (sekwan) Kabupaten Mimika saat ditemuiĀ  Timika eXpress, Selasa (14/5/2024) di ruang kerjanya menjelaskan, kunjungan (Bapemperda) tersebut berlangsung selama lima hari.

ā€œRanperda ini baru dalam tahap konsultasi saja dulu, selepas dari itu, barulah dilakukan lagi paripurna untuk penetapannya,ā€ ucap Gad Tebay.

Kata dia Agustus mendatang ada agenda paripurna APBD Perubahan 2024.

ā€œKalau Dewan yang lama periode 2019-2024 masih tetap membahas, APBD Perubahan 2024, tetapi kalau APBD Induk 2025, sudah dibahas oleh dewan yang baru,ā€ ucapnya.

Begitupun juga dengan agenda reses, untuk reses tahap I dan II akan dilangsungkan oleh dewan yang lama, sedangkan resses Tahap III sudah dilakukan oleh dewan yang baru periode 2024-2029.(ela)

Berikut enam Ranperda inisiatif dewan

  1. Rancangan Perda inisiatif tentang tata niaga minuman keras (Miras) di Kabupaten Mimika.
  • Rancangan Perda insiatif tentang pengelolaan penggunaan, pemanfaatan serta pembagian divestasi saham PT Freeport Indonesia bagi pemilik hak ulayat dan korban terdampak permanen.
  • Rancangan Perda inisiatif tentang pengelolaan kontraktor lokal Orang Asli Papua (OAP).
  • Rancangan Perda inisiatif tentang pemekaran kampung.
  • Rancangan Perda inisiatif tentang pembatasan waktu beraktivitas di hari minggu.
  • Rancangan Perda inisiatif tentang subsidi transportasi ke wilayah pesisir dan pegunungan untuk Orang Asli Papua (OAP).