AMANKAN – Tim Polres Boalemo, Polda Gorontalo saat mengamankan Tersangka Daeng Tinggi, Rabu (8/5). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Satu orang sindikat perampok lintas provinsi dan kota besar Daeng Tinggi alias DT yang melakukan perampokan bersama kedua temannya  AC dan Z di Jalan Hasanuddin Timika pada 26 Februari 2024 dan menjadi DPO Polres Mimika, akhirnya ditangkap di Gorongtalo oleh tim Polres Boalemo, Polda Gorontalo pada Rabu (8/5) waktu setempat.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada awak media di ruang kerjanya pada Kamis (9/5) mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Polres Boalemo untuk bantuan penangkapan, akhirnya tersangka berhasil diringkus.

“Daeng Tinggi alias DT merupakan kelompok pecah kaca yang beraksi di Timika merupakan sindikat lintas provinsi,” jelasnya.

Kasat Reskrim pun menambahkan, Daeng Tinggi alias DT diamankan di Polres Boalemo, Polda Gorontalo setelah melakukan koordinasi dengan Polres Mimika.

“Alhamdulillah, Rabu dini hari tim di sana berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumahnya di Gorontalo,” jelasnya.

Pada saat dilakukan penangkapan, Daeng Tinggi alis DT tidak melakukan perlawanan. Dan saat ini yang bersangkutan masih ditahan di Polres Boalemo, Polda Gorontalo.

Dalam proses penyelidikan dan identifikasi, kata Fajar, tersangka masih berada di Makassar. Namun setelah didalami diketahui tersangka sudah bergeser ke Gorontalo.

“Berdasarkan informasi tersebut, kita koordinasi dengan Polres Boalemo. Secepatnya kami akan menjemput Daeng Tinggi untuk dibawa ke Timika,” jelasnya.

Dalam berita sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Mimika berhasil melumpuhkan dua sindikat perampok lintas provinsi di Kilo Meter (KM) 11 Timika berinisial AC dan Z  pada 26 Februari sekira pukul 13.00 WIT.

Sekira pukul 10.00 WIT, kedua pria tersebut melakukan percobaan perampokan di rumah salah satu warga di area SPBU Hasanuddin.

Awalnya, pelaku awalnya membuntuti korban berinisial AJ yang baru keluar dari salah satu Bank di Timika hingga ke rumahnya di kompleks di dekat SPBU Hasanuddin.

Sementara itu, kedua pelaku mengintai aktivitas korban hingga memanfaatkan kesempatan saat korban meninggalkan rumahnya menuju ke SPBU Hasanuddin untuk mengisi BBM. Akan tetapi keberadaan kedua pelaku diketahui istri korban sehingga langsung berteriak dan langsung menelepon korban (suaminya).

Ketika mendapat telepon dari istrinya, korban langsung bergegas kembali ke rumahnya  dan sempat mendapati dua pelaku itu. Salah satu pelaku sempat menyerang korban menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan tangan korban  terluka,” jelasnya.

Ditambahkannya, kedua pelaku melarikan diri ke arah lampu merah Hasanuddin, setelah korban dan istrinya berteriak meminta tolong.

Kedua pelaku berlari ke arah lampu merah Hasanuddin, dan di situ sudah ada mobil yang menunggu mereka dan langsung kabur. Kemungkinan mobil yang jemput kedua pelaku itu merupakan bagian dari komplotan para pelaku.

Sayangnya, kurang dari lima jam, anggota Sat Reskrim Polres Mimika berhasil menangkap kedua pelaku. Pada saat ditangkap, kedua pelaku berupaya melawan dan melarikan diri ke dalam hutan di KM 11, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku tersebut merupakan sindikat perampok antar Provinsi. Salah satu aksi yang pernah dilakukan di Timika ialah perampokan dengan cara memecahkan kaca mobil yang terjadi di depan Mana Bakery di Jalan Cenderawasih pada Desember 2023 lalu mengakibatkan korban kehilangan uang kurang lebih sebanyak Rp290.000.000.

“Dua pelaku ini diduga sindikat lintas provinsi, karena memang salah satunya berasal dari Jawa Timur,” pungkas Fajar. (glt)