BACA – Ketua Asosiasi Sopir Rental Timika, Firman Amli saat membaca surat kesepakatan di halaman Polres Pelayanan Timika, Selasa (7/5). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Puluhan sopir taksi rental Timika mendatangi Kantor Pelayanan Polres Mimika guna mengikuti mediasi bersama dengan Kepala Wilayah Maxim Timika, Hendra Nussaly terkait permasalahan beroperasinya taxi online (Maxim) di Timika.
Mediasi tersebut dilaksanakan di ruang SPKT Polres Pelayanan Timika di Jalan Cendrawasih, Mimika Papua Tengah pada Selasa (7/5).
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Dodi dan dihadiri oleh Kepala Seksi LLAJ dan MRLL Dinas Perhubungan, Fredy Richard Saija, Organda Timika, Muh Dahlan, Ketua Asosiasi Sopir Rental Timika, Firman Amli dan Kepala Wilayah Maxim Timika, Hendra Nussaly didampingi kuasa hukumnya, Ria Aritonang, SE, SH, M.H.
Dalam mediasi tersebut, telah disepakati bersama 4 poin terkait adanya permasalahan beroperasinya taxi online (Maxim) dan taksi rental di Timika.
Adapun 4 poin kesepakatan tersebut yaitu,
- 1.Pihak pertama (Maxim) berjanji kepada pihak kedua (taksi rental) akan memasang stiker Maxim bagi setiap taksi yang terdaftar di Kantor Maxim, dan dipasang di bagian pintu depan, samping kiri dan kanan sebelum beroperasi.
- Pihak Maxim berjanji kepada taksi rental Timika bahwa akan melaksanakan operasi kendaraan sesuai batas wilayah yang sudah ditentukan, terutama area Bandara Mozes Kilangin dan Pelabuhan Poumako.
- Pihak Maxim dan sopir taksi rental bersepakat untuk beroperasi bersama-sama sesuai kesepakatan yang telah disepakati sambil menunggu surat edaran dari pemerintah.
- Setiap taksi yang mendaftar harus melalui online wajib melakukan validasi data di Kantor Maxim sebelum beroperasi.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Timika, Fredy Ricard Saija kepada Timika eXpress mengatakan, terkait regulasi tarif, pihaknya masih menunggu data sah kendaraan yang terdaftar di 30 pangkalan taksi rental dan juga Maxim di Timika.
“Kami masih tunggu data sah kendaraan yang terdaftar. Kemudian kami akan melakukan kajian, sehingga kami akan ajukan ke pimpinan untuk dibuat surat edaran bupati terkait tarif dasar sesuai edaran gubernur,” jelasnya.
Lanjut Ricard, dari situlah akan hitung tarif per kilometer, kemudian pendapatan sopir, sparepart dan kebutuhan ekonomi di Timika.
Ketua Asosiasi Sopir Rental Timika, Firman Amali mengatakan, seluruh taksi Maxim wajib menggunakan stiker Maxim di pintu depan sebelah kiri dan kanan.
“Taksi Maxim tidak boleh beroperasi sebelum memasang stiker berlaku semenjak hari ini. Khusus area bandara, taksi Maxim hanya bisa melakukan pengantaran, untuk jemput penumpang tidak bisa,” jelasnya.
Firman pun menegaskan, apabila ditemukan taksi Maxim mengantar penumpang tanpa menggunakan stiker, maka akan dibawa ke Kantor Polres Pelayanan guna diproses secara hukum.
Kuasa Hukum Maxim, Ria Aritonang, SE, SH, MH kepada Timika eXpress mengatakan, pihaknya akan memasang stiker melakukan sosialisasi kepada sopir taksi Maxim.
“Sudah ada 4 kesepakatan bersama. Sehingga kita akan pasang stiker dan melakukan sosialisasi kepada sopir. Kemudian ada batas wilayah operasi taksi Maxim di Bandara dan Pelabuhan. Apabila sudah terpasang stiker hari ini, maka kami mulai beroperasi hari ini juga dengan tarif lama sambil menunggu regulasi tarif dari Dinas Perhubungan Timika,” jelasnya.
Lanjut Ria, khusus area bandara, pihaknya hanya batas di pertigaan, namun kalau mau masuk ke area Bandara, harus ada kesepakatan antara sopir dan penumpang.
Selain itu, Ria pun menambahkan pihak Asosiasi Sopir Rental Timika telah berjanji tidak akan melakukan tindakan anarkis terhadap sopir Maxim di Timika.
“Pihak ASR sudah berikan kepastian kepada kita bahwa tidak akan melakukan tindakan anerkis jika ditemukan ada sopir Maxim yang belum pasang stiker, tetapi akan diberi peringatan secara baik-baik kepada sopir tersebut,” jelasnya. (glt)













Tinggalkan Balasan