SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan putusan perkara pencabulan terhadap terdakwa ST di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (7/5). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika memvonis terdakwa pencabulan ST selama 15 tahun saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (7/5).

Juru bicara Pengadilan Negeri Timika, Wara’ L. M. Sombolinggi, SH., MH kepada Timika eXpress di PN Timika mengatakan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul.

“Terdakwa melakukan perbuatannya secara berulang-ulang kali sebanyak 30 kali. Sehingga Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelasnya.

Dalam sidang tuntutan pada 4 April 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.

“Terdakwa melanggar Pasal 82 Ayat (2), Junto Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang perlindungan anak Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sehingga JPU telah menuntut terdakwa ST dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar, Subsidair 6 bulan penjara,” jelasnya.

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh. Khusnul F. Zainal, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H masing-masing selaku Hakim Anggota.

Dalam beritanya sebelumnya, seorang pengasuh asrama (pesantren, red) berinisial ST menyodomi seorang murid berinsial R (11).

R (korban) yang saat ini duduk di bangku kelas 5, di sebuah SD di Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kasus ini terungkap setelah R (korban) nyaris melakukan pelecehan terhadap kakak perempuannya, berinisial L (20), yang saat itu sedang asyik menonton tivi.

Akibat tindakannya, R ditampar berulang kali oleh kakak perempuannya, hingga akhirnya ia (R-red) mengaku, tindakan itu ia lakukan karena disuruh oleh oknum pengasuh sekolah untuk menjahili kakaknya.

Sesaat setelahnya L menghubungi ibunya lantas mengadukan perbuatan adiknya.

Sekembalinya, ibu kandung L menggiring R (putranya) masuk ke kamar untuk memastikan pengakuan atas kasus tersebut.

“Waktu saya tanya, R pun mengaku kalau selama tinggal di asrama ia sering disodomi oleh ST,” terang ibu kandung R sebagaimana keterangan kepolisian yang dihimpun Timika eXpress, Jumat (15/9).

Selanjutnya ibu kandung R ditemani saudaranya dan putrinya L lantas ke sekolah untuk menemui pihak sekolah termasuk S (pelaku).

Akhirnya, dihadapan kepala asrama dan wali kelasnya R, ibu kandung dan kakaknya yang sudah naik pitam langsung memukul ST.

Saat itu juga ibu kandung R dengan tegas meminta pihak sekolah maupun yayasan membawanya ke kantor Polres Mimika untuk memproses hukum.

Atas laporan dari pihak keluarga R, anggota Reskrim Polres Mimika pun langsung bergegas menjemput dan menahan ST untuk diproses lebih lanjut.

Ibu kandung R menuturkan, putranya masuk dan tinggal di asrama saat masuk kelas 4 SD pada Juni 2022, sebelum akhirnya keluar asrama dan tinggal di rumah mulai Juli 2023.

Meski sudah kembali ke rumah, S diketahui masih sering mengajak R ke kamarnya pada malam hati untuk melampiaskan aksi bejatnya.

Namun, R tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, sampai akhirnya dicurigai dan diketahui temannya yang juga pernah menjadi korban sodomi oleh ST.

“Sebagai orang tua tentu saya trauma dan sangat menyayangkan,” terang ibu kandung R. Ia juga berharap ada tanggung jawab dari pihak sekolah, dan tidak menutupi kasus ini.

Terkait hal ini, AKP Julkifli Sinaga, Kasat Reskrim Polres Mimika menyampaikan, pihaknya telah mengamankan pelaku, dan kini masih dalam lidik.

“Kita mendapatkan laporan dan pelaku berinisial ST alias Sarman telah kita amankan tadi malam sekitar pukul 23.30 WIT dan pelaku sedang dalam proses,” jelasnya.

Dari pengakuan korban, aksi ini kerap dilakukan oleh sang pengasuh (ST) di pesantren.

Sedangkan dari pengakuan pelaku, dirinya memang kerap membawa korban pada malam hari ketika istrinya sudah tidur. Pelaku kemudian melampiaskan nafsu bejatnya.

Atas perbuatannya tersangka telah diamankan di Mako Polres Mile 32, dan dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76e Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak. (glt)