Iptu Fajar Zadiq (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Satreskrim Polres Mimika melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV, akhirnya tim Reskrim Polres Mimika berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap seorang ibu di lapangan Jayanti Timika pada 2 Mei 2024 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Selasa (7/5) mengatakan, pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti.

“Tim menangkap pelaku berinisial S di rumahnya yang berada di Jalan Yos Sudarso Timika pada hari Minggu (5/5) malam. Pada saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.

Selain pelaku mengamankan pelaku, tim Satreskrim Polres Mimika juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat melakukan penikaman terhadap korban.

“Kita masih melakukan pencarian terhadap sebilah pisau yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan penikaman terhadap korban. Dan untuk motifnya kita masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pelaku,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Mimika pun menambahkan, kasus ini terjadi ketika seorang pelapor berinisial JLS mendapatkan informasi dari kakaknya melalui HP bahwa ibu kandungnya ditikam oleh orang tak dikenal (OTK) di lapangan Jayanti, Timika.

Kemudian JLS pun langsung menuju ke lokasi kejadian, akan tetapi ketika tiba di TKP, korban sudah dilarikan ke RSUD Mimika guna mendapatkan perawatan medis.

“Kita pun melakukan penangkapan terhadap pelaku S ini berdasarkan laporan dari korban,” jelasnya. (glt)