Ferdi (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kepala Balai Karantina Papua Tengah, Ferdi mengatakan, menjelang hari raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 17 Juni 2024, lalu lintas hewan qurban yang masuk dan keluar wilayah Papua Tengah khusunya Kabupaten Mimika pasti akan meningkat tajam.
Karena itu, Ferdi saat ditemui Selasa (7/4/2024) mengimbau, kepada semua pelaku usaha ternak yang ada di Mimika agar melaporkan dan memeriksakan hewan ternak yang dilalulintaskan di pelabuhan maupun Bandara kepada pejabat Karantina.
“Pelaku Usaha harus patuh aturan yang ada, karena jika tidak, dampak dari itu cukup besar. Dengan begitu kita bisa mencegah pepenyakit ternak yang masuk ke Mimika,” ucapnya
Dijelaskan, pengajuan permohonan dapat dilakukan dengan sangat mudah secara online melalui link https://ppkonline.karantina.pertanian.go.id/, dengan begitu petugas akan memeriksa dokumen persyaratan, selanjutnya petugas akan mendatangi dan memeriksa kesehatan hewan ternak yang akan dikirim atau dimasukkan ke Timika, untuk memastikan hewan tersebut bebas penyakit.
“Jadi semua bisa dilaporkan secara online, apabila pelaku usaha atau masyarakat yang tidak melapor kepada petugas karantina saat mengirim atau memasukkan hewan, berdasarkan Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan hukumannya berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar,” jelasnya.(ela/acm)













Tinggalkan Balasan