TUNJUK – PG saat menunjukkan surat pernyataan di Polsek Mimika Timur. (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Jajaran Kepolisian Sektor Polsek Mimika Timur berencana menangguhkan penahanan terhadap PG yang mengancam anggota Polsek Mimika Timur menggunakan panah di Kilo 10, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah pada Minggu (7/4) lalu.
Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Ate kepada Timika eXpress di Jalan Leo Mamiri pada Senin (6/5) mengatakan, pihaknya melakukan penangguhan penahanan selama 20 hari terhadap PG sebagai pembelajaran agar kedepannya pelaku tidak melakukan pengancaman lagi baik terhadap anggota maupun masyarakat.
“Pada saat itu, kita mendapat informasi dari warga sekitar bahwa PG dalam kondisi mabuk sambil membawa panah dan membuat keributan di Kilo 10. Anggota kami pun langsung mendatangi TKP, namun PG malah mengancam anggota pakai panah. Sehingga kita pun langsung mengamankannya di Polsek Mimika Timur,” jelasnya.
PG kemudian diamankan di Rutan Polsek Mimika Baru selama 20 hari guna dilakukan pembinaan.
“Selama pembinaan, PG banyak mengalami perubahan. Kita pun melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Mimika agar kasus PG tersebut diselesaikan secara Restorative Justice (RJ). Dan pada Sabtu (27/4) lalu sudah kita laksanakan,” jelasnya.
Selain itu, Kapolsek Mimika Timur menegaskan, selama masa penangguhan penahanan PG tidak boleh melakukan kegiatan yang melawan hukum.
“Apabila PG mengulangi perbuatannya, maka kita akan amankan memproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya. (glt)













Tinggalkan Balasan