AKP J. Limbong (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Nasib sial menimpa korban AHS hingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika akibat dianiaya oleh pelaku BS dan ZA di belakang Stadion Wanita Imipi, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah pada 29 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIT.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, SH kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Kamis (2/5) mengatakan, kedua pelaku saat ini sedang diamankan di Rutan Polsek Miru guna proses hukum lanjutkan.

“Pada saat itu, pelaku BS dan ZA bersama kedua orang tuanya bersama adiknya Anisa sedang berasa di rumah di SP 1. Kemudian mereka diundang menuju ke rumah korban di belakang stadion untuk membicarakan kesalahpahaman antara adik pelaku yaitu Anisa dengan adik korban Suci,” jelasnya.

Ketika tiba di rumah korban, terjadilah cekcok mulut sehingga pelaku BS dipukuli oleh korban dan dilerai oleh warga. Karena melihat BS dipukul, ZA langsung berdiri untuk balas namun dihadang oleh warga.

Keluarga BS dan ZA pun pulang ke rumahnya, tak lama kemudian disusul korban pakai motor. Ketika tiba di rumah, korban menggedor rumah dan menendang pintu untuk masuk dan langsung memukul pakai helm ke pelaku BS.

“Pada saat BS terjatuh, ZA berusaha melerai, namun ia juga mendapat pukulan dari korban dengan helm, sehingga kemudian terjadi duel. Korban pun mencekek leher pelaku ZA, sehingga pelaku BS mengambil parang dan mengarahkannya ke kaki sebelah kanan dan lengan tangan sebelah kanan. Akibatnya korban dilarikan ke RSUD Mimika guna mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.

Kapolsek Miru pun mengungkapkan, permasalahan ini sebenarnya mau diselesaikan, namun terjadi kesalahpahaman dan tidak saling terima, maka terjadilah penganiayaan terlebih dahulu.

“Korban masih dirawat di RSUD Mimika. Tetapi kalau kita bicara dua alat bukti itu sangat terpenuhi perbuatan yang dibuat oleh para pelaku, karena ada korban yang dianiaya oleh dua orang pelaku secara bersama-sama,” jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

“Berdasarkan keterangan saksi sudah memenuhi dua alat bukti yaitu hasil visum dan alat bukti berupa sebilah parang. Kedua kita kenakan Pasal 170 tentang kejahatan terhadap ketertiban umu,” pungkasnya. (glt)