SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara pencurian di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (2/5). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika memvonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa pencurian Yames Tabuni dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (2/5).

Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H kepada Timika eXpress di PN Timika pada Kamis (2/5) mengatakan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan menyakin melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.

“Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” jelasnya.

Dalam sidang pembacaan putusan pada 26 Maret 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah menyatakan terdakwa secara sah dan menyakin melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.

“Terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dalam dakwaan kesatu. Sehingga JPU telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelasnya.

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin Boxgie Agus Santoso, S.H.,M.H selaku Hakim Ketua dengan didampingi Muh. Khusnul F. Zainal,S.H.,M.H dan  Riyan Ardy Pratama,S.H.,M,H masing-masing selaku Hakim Anggota.

Adapun kronologi kejadiannya, pada 9 September 2023 sekira pukul 05.45 WIT, terdakwa melakukan ceklok sebelum pulang lebih awal di area Shop Fabrikasi LIP Kuala Kencana.

Saat jam pulang, terdakwa tidak pulang melainkan kembali masuk area Shop Fabrikasi lewat pintu bagian welder (pengelasan) yang ketika itu belum dikunci oleh Maruap Marpaung selaku pengawas lapangan.

“Waktu itu terdakwa memilih bersembunyi dengan tidur di belakang mesin las Ermaksan,” jelasnya.

Pada pukul 11.00 WIT, terdakwa bangun dan mulai melepas kabel-kabel dari mesin las di Shop Fabrikasi dengan menggunakan kunci inggris.

Pada pukul 21.00 WIT, terdakwa mengambil sebuah troli yang selama ini digunakan mengangkat tabung oksigen lantas ia (terdakwa) memotong roda bagian belakang.

Terdakwa kemudian menggunakan troli tersebut untuk mengangkat kabel-kabel las lantas menuju ke pagar Shop Fabrikasi. Tidak sampai disitu, setelah berada dekat pagar, terdakwa kembali membuka kran tabung las asetelin dan oksigen, setelah itu menarik selang dan brander las lalu memotong jeruji pagar.

Setelah itu, terdakwa mengangkut kabel-kabel las tersebut menggunakan troli dan keluar melewati pagar. Terdakwa lalu menyembunyikan kabel-kabel yang dicurinya itu di dalam kawasan hutan di luar Shop Fabrikasi.

Sayangnya, aksi terdakwa diketahui petugas keamanan internal yang ketika itu melakukan patroli.

Dimana, saat memanjat pagar besi, terdakwa melihat ada mobil security melaju dan berhenti tepat dimana terdakwa menaruh troli berisi kabel-kabel las tersebut.

Melihat itu, terdakwa pun lompat dari pagar besi dan seketika itu pula ia (terdakwa) dikejar security menggunakan senter. Terdakwa yang takut ketahuan terus masuk ke hutan dan keluar di perumahan di belakang Gereja Marthen Luther Mile 32.

Terdakwa kemudian memutuskan pulang ke rumahnya di Kwamki Narama dengan berjalan kaki.

Dari aksinya itu, terdakwa diketahui mengambil 40 kabel las (tembaga) warna orange dengan panjang 4 hingga 15 meter, 10 buah kabel tembaga dengan panjang 1 sampai 3 meter.

Selain itu, sebuah troli dari besi, serta potongan besi pagar, 25 buah mur yang kemudian dijualnya untuk mendapatkan uang dan digunakan untuk bersenang-senang.

Atas perbuatan terdakwa,  mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp130.488.800, dan terdakwa dipidana Pasal 363 Ayat (2) KUHP. (glt)