AKP J. Limbong, SH (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Sektor Mimika Baru telah melimpahkan berkas penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Mimika pada 26 April 2024 lalu. Dan kini berkasnya sudah masuk tahap satu.

“Untuk berkas perkara kedua tersangka sudah tahap satu di Kejaksaan dan kita masih menunggu proses penelitian oleh JPU,” kata Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, SH  kepada Timika eXpress di Polsek Miru pada Selasa (30/4).

Dalam berita sebelumnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap korban LBO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1  KUHPidana.

“Pelakunya berjumlah dua orang. Dimana AP diamankan setelah kejadian. Sedangkan pelaku FM yang merupakan salah satu karyawan Freeport diamankan di Tembagapura pada 25 Maret 2024 lalu,” jelasnya.

Kapolsek Miru pun menambahkan, kasus yang terjadi di komplek perumahan eks Dinas Kehutanan, Jalan Yos Sudarso pada (22/3) lalu lantaran dipengaruhi miras, sehingga terjadi cek-cok yang berujung aksi pengeroyokan terhadap LBO. Sehingga korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat terpukul benda keras.

Kasus pengeroyokan ini kemudian dilaporkan pihak korban ke SPKT Polsek Mimika Baru dan diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/39/III/2024/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua tertanggal 22 Maret 2024.

Dari kejadian tersebut, korban LBO sempat dirawat di RSUD Mimika, namun korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Mimika pada 27 Maret 2024. (glt)