SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara Narkotika terhadap terdakwa Hosnan di Pengadilan Negeri Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa Hosnan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Kamis (25/4).
Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, SH, MH kepada Timika eXpress di PN Timika pada Senin (29/4) mengatakan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara,” jelasnya.
Dalam sidang tuntutan pada 18 April 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menuntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar dan Subsider 6 bulan dengan peritah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan.
Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Boxgie Agus Santoso, SH, MH selaku Hakim Anggota didampingi Muh Khusnul F. Zainal, SH, MH dan Riyan Ardy Pratama, SH, MH masing-masing selaku Hakim Anggota dan Ali Usman, SH selaku JPU dari Kejari Mimika.
Dalam kronologis sebelumnya, terdakwa menghubungi saksi Mustofa via ponsel 27 September 2023 untuk bekerja sebagai penempel paketan Narkotika jenis sabu, namun saksi Mustofa menolak tawaran tersebut.
“Kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi Mustofa dan mengatakan ‘jika ada orang yang mencari atau mau membeli paketan Narkotika bisa kabari ke saya’. Sehingga saksi juga sempat menanyakan kepada terdakwa dengan berkata ‘barang paketan Narkotika tersebut punya siapa? Terdakwa pun menjawab, barang tersebut dari saudara Ali (DPO),” jelasnya.
Pada 27 September 2023, saksi Mustofa menelepon terdakwa dan menanyakan ada barang kah? Sehinggaterdakwa menjawab ‘yah ada siapkan uangnya sudah’.
“Saksi Mustofa memesan 1 gram paket Narkotika dengan harga Rp.1.600.000 kepada terdakwa. Kemudian terdakwa dan saksi Mustofa sepakat untuk bertemu di rumahnya saksi di Jalan Pendidikan, Jalur 2 Timika. Sehingga terdakwa memberikan Narkotika golongan I jenis Sabu kepada saksi Mustofa seberat 22,34 gram,”jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (glt)













Tinggalkan Balasan