TERGELETAK – Tampak korban penikaman, DK saat tergeletak di Jalan Hasanuddin, tepatnya di depan Pegadaian Hasanuddin Timika (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – AF (22) yang merupakan pelaku utama kasus penikaman terhadap korban Dolince Kiwak (19) di Jalan Hassanuddin, tepatnya didepan Kantor Pegadaian Hasanuddin Timika pada 22 Maret 2024 lalu akhirnya di tangkap di Fakfak, Provinsi Papua Barat.

Akibat kejadian tersebut, korban akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama lima hari di RSUD Mimika, tepatnya Rabu (27/3) pukul 19.14 WIT. Jenazah korban dimakamkan di rumah keluarganya di Jalan Amungsa, Timika, Papua Tengah pada 28 Maret 2024 lalu.

AKP J. Limbong (FOTO: GREN/TIMEX)

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong kepada Timika eXpress di Polsek Mimika Baru pada Jumat (26/4) mengatakan, pelaku utama AF sudah ditangkap di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

“Pelaku ini ada 3 orang yaitu YL, PI dan AF. Dua orang sudah kita tangkap yaitu YL dan PI pada 4 April 2024 lalu. Sedangkan AF ini berhasil kabur ke kali dulang. Kita berupaya untuk melakukan pencarian di sekitar kali dulang sekitar satu bulan, namun tidak ditemukan,” jelasnya.

Atas kerja keras tim Opsnal Polsek Mimika Baru, kata Kapolsek, tim akhirnya mendapatkan informasi bahwa AF tersebut sedang berada di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.

“Kami langsung melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Fakfak, sehingga pelaku ditangkap pada Kamis kemarin, dan sedang diamankan di rutan Polres Fakak, Papua Barat,” jelasnya.

Tim Opsnal Polsek Mimika Baru akan diberangkatkan ke Fakfak besok pagi (Sabtu,red) untuk menjemput pelaku guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sebelumn melakukan penikaman terhadap korban DK, terlebih dahulu melakukan pencurian dengan kekerasan, sehingga kita kenakan Pasal 365 Ayat (3), karena mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Adapun kronologi kejadiannya, sebelum kejadian tersebut, korban sempat terlibat pesta minuman keras (miras) bersama 4 rekannya di Hotel Kharisma di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Koperapoka.

Karena masih ingin mengkonsumsi miras, korban bersama 3 rekannya sepakat mencari lagi dengan rencana melanjutkan pesta miras di Jalan WR. Supratman.

Ketika itu korban membonceng JO (saksi). Keduanya pun menuju Jalan Hasanuddin bersama dua rekan lainnya, masing-masing menggunakan sepeda motor.

Setibanya di TKP, korban bersama JO dihadang tiga orang pelaku yang sebelumnya diduga membuntuti korban dari belakang.

Tanpa banyak tanya, salah satu dari ketiga pelaku langsung menikam pangkal paha kiri hingga Dolince terjatuh.

Bahkan pelaku juga menikam pinggang kiri dari saksi JO.

Setelah itu, ketiga pelaku membawa lari sepeda motor milik JO yang dikendarai korban Dolince.

JO pun berusaha mengejar dan mendapatinya.

Ternyata pelaku mengenal JO, dan pelaku langsung mengembalikan sepeda motor kepada JO.

Polisi sudah periksa 7 orang saksi serta mengumpulkan beberapa alat bukti.

Selain tujuh orang saksi, pihaknya juga sudah mengumpulkan alat bukti berupa surat visum dan sepeda motor milik JO dan juga olah TKP. (glt)