Ahmad Zubaidi (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Angka kasus perceraian di Kabupaten Mimika, Papua Tengah terus meningkat hingga Maret 2024
Ahmad Zubaidi, Humas Pengadilan Agama (PA) Mimika kepada Timika eXpress, Kamis (25/4/2024) mengatakan, penyebab perceraian dari hidup berrumah tangga pasangan suami istri (pasutri), ini disebabkan beberapa factor, yaitu judi, meninggalkan salah satu pihak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus.
Berdasarkan data, sepanjang Maret 2024 telah ditangani 11 perkara perceraian dari 15 perkara yang masuk di PA Mimika.
“Di Bulan Maret 2024 kita catat ada tambahan dua perkara dibanding Bulan Februari hanya ditangani sembilan perkara. Dimana, sebelas perkara perceraian meliputi lima perkara diajukan oleh suami atau cerai talak dan enam perkara cerai gugat atau yang diajukan oleh istri,” terang Ahmad.
Selain perkara perceraian, tercatat pula 3 perkara permohonan perwalian dan 1 perkara isbat nikah.
Dirincikannya, dari empat penyebab terjadinya perceraian, terdiri atas satu perkara perceraiaan karena judi, 1 perkara meninggalkan salah satu pihak, 3 perkara KDRT, dan 7 perkara karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dalam rumah tangga. (glt)













Tinggalkan Balasan