PIMPIN – Kanit Lantas Polsek Mimika Timur, Aiptu Alif Ilham didampingi Aipda Nursan Uchank saat memimpin mediasi keluarga korban dan pelaku di Polsek Mimika Timur, Selasa (23/4). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Sektor Polsek Mimika Timur telah menyelesaikan kasus perkelahian yang mengakibatkan korban Joni Mahendra meninggal dunia di RT 04, Kampung Hiripau pada 7 April 2024 lalu secara kekeluargaan di Mapolsek Mimika Timur, Distrik Mimika Timur, Mimika-Papua Tengah pada Rabu (23/4).

Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Ate kepada Timika eXpress via ponsel pada Rabu (24/4) membenarkan hal tersebut.

“Kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan keluarga korban meminta uang duka kepada keluarga pelaku sebesar Rp150 juta dan hal itu juga telah disetujui. Dimana uang itu akan diberikan sebelum 16 Mei 2024 mendatang. Sehingga pihak keluarga pelaku meminta waktu guna membayar uang duka secara cicilan dalam bulan Mei 2024,” jelasnya.

Lanjut Kapolsek, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, karena masih ada hubungan keluarga.

Dalam berita sebelumnya, Matias Onama bersama Alex pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Ketika tiba di depan Kantor Distrik Mimika Timur bertemu dengan korban yang kacau dalam keadaan mabuk.

Matias Onama berusaha untuk menghindar dari korban dan jalan ke rumahnya Linus, tapi korban tetap mengejar Matias Onama. Sehingga korban mengambil kayu mangi-mangi yang dibakar kemudian  melempar ke arah Matias Onama.

Pada saat itulah terjadi pertengkaran, kemudian korban Joni Mahera terjatuh pingsan. Sehingga anggota Polsek Mimika Timur langsung mengevakuasi korban ke RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan medis. Namun korban akhirnya meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, Joni Mahendra (korban,red) memiliki penyakit jantung. Sehingga jenazah korban dievakuasi ke rumah duka di RT 04, Kampung Hiripau guna disemayamkan. (glt)