TPS – Lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal dipasangi spanduk larangan agar warga tidak lagi membuang sampah sembarangan. (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Distrik Wania mengambil langkah tegas dengan menutup beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal, salah satunya yang terletak di Jalan Budi Utomo, tepatnya di samping Hotel Horison Ultima Timika.

Tindakan tegas dari pemerintah distrik setempat lantaran masyarakat seenaknya dan tidak mematuhi jam membuang  sampah yang sudah ditentukan sebagaimana Peraturan Daerah Mimika Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

“Ketentuan waktu buang sampah mulai pukul 18.00 – 06.00 WIT di TPS yang sudah disediakan, tidak dibuang di sembarang tempat. Makanya kami tutup TPS illegal, apalagi warga membuang sampah sembarangan, bahkan meluber di atas trotoar”.

Demikian ditegaskan Mathius Sedan, Kepala Distrik Wania kepada Timika eXpress, Rabu (24/4/2024).

Di lokasi TPS ilegal yang ditutup, pihak distrik pun membentangkan spanduk bertuliskan,

Pemerintah Kabupaten Mimika, Distrik Wania, Kelurahan Inauga, Perda Mimika Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

Di spanduk juga tertera jam buang sampah mulai pukul 18.00 – 06.00 WIT, dengan seruan buanglah sampah pada tempatnya, yaitu TPS Inauga, Jalan Busiri Jalur 9.

“Ko Tra Bersih, Ko Tra Sehat” demikian slogan akhir yang tertulis di spanduk.

Untuk mempertegas lagi, juga dipasang spanduk dengan huruf kapital bertuliskan ‘dilarang buang sampah disini’.

Tindakan ini diambil sebagai peringatan keras kepada masyarakat di lingkup kampung, khususnya dalam wilayah Kelurahan Inauga, Distrik Wania tidak lagi membuang sampah sembarangan, baik di lorong atau di atas trotoar jalanan.

Menurut Mathius, kesadaran masyarakat Mimika akan lingkungan sehat dan bersih masih sangat minim.

Padahal lingkungan yang sehat tidak semata cermin pemerintah tapi juga masyarakat Mimika.

Kendati demikian, lanjut Mathius, sampah dibuang sembarangan bisa jadi karena terbatasnya TPS yang disiapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika.

“Soal ini juga harus disikapi sehingga permasalahan sampah bisa diatasi. Dengan adanya larangan sekaligus imbauan ini menggugah hari masyarakat untuk membuang sampah pada TPS yang sudah disediakan,” harapnya.

Disamping itu, Mathius pun berharap Dinas Satpol PP melakukan patroli rutin dan lebih tegas menegakkan Perda sebagai sanksi sosial bagi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.  (ela)