AMANKAN – Tim gabungan Opsnal Polsek Miru dan Polres Mimika saat mengamankan pelaku kedua di Polsek Miru. (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Tim gabungan Opsnal Polsek Mimika Baru dan Opsnal Polres Mimika berhasil meringkus kedua pelaku kasus pengeroyokan di Jalan WR. Supratman, Distrik Mimika Baru-Mimika-Papua Tengah pada Minggu (14/4) sekitar pukul 01.00 WIT.
Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq.
Kedua pelaku berhasil diringkus di lokasi yang sama yaitu di Kampung Karang Senang SP 3, Distrik Kuala Kencana pada 15 April 2024.
Kedua pelaku yang berhasil diringkus berinisial GT dan SA yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh penyidik Polsek Mimika Baru berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/50/IV/2024/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua pada 14 April 2024.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq saat dikonfirmasi Timika eXpress via ponsel mengatakan, pada saat penangkapan, para pelaku berupaya untuk melarikan diri. Namun berkat kesigapan dan kesiapan personil dilapangan, sehingga tim Opsnal gabungan berhasil mengagalkan upaya pelaku dalam melarikan diri.
“Dalam proses penangkapan, kedua pelaku hendak berupaya melarikan diri. Tetapi kita berhasil atasi, sehingga kedua pelaku berhasil kita ringkus,” jelasnya.
Selain itu, tim Opsnal gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang yang digunakan oleh pelaku GT dalam melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban BWR.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, SH kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Jumat (19/4) membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
“Benar, proses penangkapan kedua pelaku tersebut ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Polsek Miru dan Opsnal Polres Mimika yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq,” jelasnya.
Sebelum terjadi pengeroyokan, korban bersama temannya sedang mengkonsumsi minuman keras di Jalan WR. Supratman.
“Kebetulan pada saat itu, kedua pelaku sedang mengkonsumsi miras di seberang Jalan WR. Supratman. Setelah selesai minum, salah satu pelaku mendatangi korban dan berbicara dengan nada keras. Sehingga terjadilah perkelahian antara mereka. Kemudian pelaku GT mengambil parang dan membacok tangan kiri korban WBR. Setelah itu, pelaku GT langsung menyimpan parang tersebut didalam mobil, akan tetapi pelaku SA mengambil parang dan membacok punggung bagian belakang korban dan para pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Jadi motifnya itu pelaku dan korban sama-sama dipengaruhi miras,” jelasnya.
Setelah kejadian, personel Polsek Mimika Baru langsung mengevakuasi korban ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis.
“Korban masih dirawat di RSUD Mimika, namun kondisinya sudah mulai membaik. Sedangkan kedua pelaku sudah kita amankan di SP 3 pada 15 April 2024 kemarin. Kasus ini kan merupakan tindak pidana terhadap ketertiban umum. Sehingga kedua pelaku kita jerat dengan pasal 170 Ayat (2) tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama mengakibatkan korban tidak bisa melakuan aktivitas,” jelasnya.
Sementara itu, kedua pelaku tersebut saat ini sedang diamankan di Rutan Polsek Mimika Baru guna menjalani proses hukum selanjutnya. (glt)













Tinggalkan Balasan