SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan terhadap terdakwa Isak Essue di Pengadilan Negeri Timika (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara kepada terdakwa Isak Essue dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Selasa (16/4).
Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H, M.H selaku Juru bicara Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress di PN Timika pada Kamis (18/4) mengatakan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
“Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isak Essue dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara,” jelasnya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 27 Maret 2024 lalu, Ali Usman, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
“JPU telah menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelasnya.
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H masing-masing selaku Hakim Anggota dan Ali Usman, S.H selaku JPU dari Kejari Mimika.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 26 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIT, korban Benediktus Samin bersama saksi Ryan Waropea sedang duduk didepan rumahnya sambil mengkonsumsi minuman keras jenis sopi di Kampung Kiura, Mimika Barat.
Kemudian korban bersama saksi selesai mengkonsumi miras sekitar pukul 05.30 WIT dan langsung pulang ke rumahnya. Kemudian korban menyampaikan kepada terdakwa bahwa ‘Ko lebih bagus berhenti tidak usah pancing, hari ini kau harus jemput bapak mantu, ko punya bapak mantu dan kau punya istri di Poumako’.
Terdakwa pun menjawab ‘Ko mau apa,!!! sambil mengayunkan parang ke leher sebelah kiri korban. Pada saat itu juga, korban langsung berteriak kesakitan ‘aduhhh, Isak ko sudah potong saya ini, ko tunggu saya e’.
Korban kemudian berlari menuju ke rumah untuk mengambil tombak yang berada di dalam dapur. Kemudian menuju kembali ke terdakwa.
Katanya, korban sempat terjatuh dan memanggil saksi Emiliana Yunita Yakopeyauta selaku istrinya menyampaikan “Emi, Emi, ko datang bantu saya dulu, ini saya sudah dapat potong, darah sudah mengalir’.
Mendengar teriakan tersebut, saksi pun langsung dating merangkul korban dan mengajak korban untuk ke Puskesmas Kokonao untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. (glt)













Tinggalkan Balasan