BB: Mobil bodong yang sudah diamankan kepolisian di Mapolres. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika sedang melengkapi berkas tahap I terkait kasus penipuan yang berkedok debtcollector mobil bodong yang dilakukan tersangka MJF (38).

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada awak media di ruang kerjanya pada Rabu (17/4) mengatakan, masih melengkapi berkas-berkas agar secepatnya dapat sidangkan.

“Ini merupakan salah satu upaya yang saat ini kita lakukan agar kasus ini secepatnya bisa disidangkan,” jelasnya.

Menurutnya, dari hasil pengungkapan tercatat ada dua orang terduga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus penipuan atau debtcollector mobil bodong di Timika

“Jadi tim dari Reskrim Polres Mimika sudah berangkat ke Makassar untuk meminta keterangan terhadap DPO yang kabur wilayah tersebut. Jadi sudah ada satu orang yang kita mintai keterangan di sana,” jelasnya.

Selain itu, kata Fajar, penyidik akan mintai keterangan dari DPO tersebut sebagai saksi, terlepas dari itu pihaknya akan terus melakukan pengembangan.

“Intinya kita akan mintai keterangan sebagai saksi terlebih dahulu, kemudian kita akan kembangkan lagi apakah jadi tersangka atau tidak,” jelasnya.

Dalam berita sebelumnya, Satuan Rreskrim (Satreskrim) Polres Mimika berhasil mengungkap sindikat kasus penjualan mobil bodong di Timika pada 6 April 2024 lalu.

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto menjelaskan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari salah satu korban berinisial RT, sebab korban merasa ditipu terhadap pelaku berinisial MJF (38).

RT pun melaporkan MJF pada 6 Maret 2024. Sehingga pelaku MJF akhirnya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/126/III/2024/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua di Jalan Kartini Ujung pada 28 Maret 2024 sekitar pukul 14.48 WIT.

Pada saat itu, pelaku mengubungi RT selaku pemegang mobil dan mengatakan mobil Avanza abu-abu N 1239 SI yang digunakan oleh korban RT masih ada tunggakan, sehingga pelaku menyuruh RT agar segera melunasi, namun RT menolak.

Korban kemudian membawa mobil tersebut ke Polres Mimika guna diamankan, namun pelaku malah mengambil mobil tersebut dan membawa kabur ke arah Nawaripi.

Kemudian pelaku menjual mobil tersebut ke salah satu showroom di Timika dengan harga Rp.162 juta dan dibayarkan sebesar Rp132 juta dan sisa Rp30 juta dilunasi ketika sudah ada BPKB mobil tersebut.

“Pelaku melakukan penarikan mobil tersebut dari tangan R, karena ada yang tidak beres, sehingga langsung diselidiki oleh polisi,” jelasnya.

Selang beberapa hari, pelaku MJF mendatangi showroom tempat mobil dirinya menjual mobil tersebut untuk meminta sisa uang pembayaran sebesar Rp. 30 juta.

“Korban RT pun langsung menuju ke showroom tersebut, karena lantaran mengetahui mobil miliknya telah dijual oleh pelaku MJF. Ketika tiba, pihak showroom meminta uang Rp162 juta, karena mobilnya itu telah dijual oleh pelaku MJF,” jelasnya.

Lanjut Wakapolres, pelaku juga telah menjual mobil lainnya ke salah satu warga di Timika berinisial HS seharga Rp 150 juta.

“HS telah memberikan uang sebanyak Rp130 juta kepada pelaku, akan tetapi mobil yang dibeli itu tak datang. Sehingga HS meminta pelaku agar mengembalikan uang yang sudah diberikan, namun pelaku hanya kembalikan Rp100 juta,” jelasnya.

Wakapolres pun mengatakan, pelaku MJF mengakui perbuatannya dan telah menarik mobil bodong di Timika sebanyak 19 unit.

“Jadi mobil-mobil ini adalah bodong, karena tidak dilengkapi dengan surat-surat mobil. Rata-rata mobil ini didatangkan dari Sulawesi. 19 unit mobil itu telah ditarik pelaku dan kemudian dijual kembali agar mendapat keuntungan,” jelasnya.

Tambah Wakapolres, ada 6 unit mobil sudah dikirim ke Makassar, kemudian 13 yang diidentifikasi di Timika, 8 unit disita dan 3 sisanya masih belum diamankan.

Atas perbuatan tersebut, pelaku MJF dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (glt)