PIMPIN RAPAT – Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Ate saat memimpin mediasi kasusng penganiayaan terhadap korban PY di Polsek Mimika Timur, Selasa (9/2). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Polsek Mimika Timur berencana akan melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus penganiayaan yang dialami oleh PY di area Pelabuhan Poumako pada 21 Maret 2024 lalu.
Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Ate kepada Timika eXpress di Polsek Mimika Timur pada 9 April 2024 mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi antara korban PY dengan keluarga pelaku, sehingga kasus penganiayaan tersebut akan dilakukan RJ.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang pelaku yang diamankan di rutan Polres Mimika di Mile 32 yaitu YP, PS (20), GI (15) dan YN (19) dan ada tiga pelaku yang sampai saat ini belum menyerahkan diri kepada kami pihak kepolisian. Sehingga kami butuh kerja sama dari keluarga pelaku agar dapat memberikan informasi kepada kami terkait keberadaan ketiga pelaku yaitu Gabriel, Beni, dan Lewi. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku Gabriel yang melakukan penyerangan menggunakan kayu terhadap korban PY. Sehingga anggota kami tetap melakukan pencarian terhadap ketiga pelaku tersebut, dan apabila dari korban mau diproses hukum, maka kami akan proses hukum,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan korban PY, permalasahan ini tidak akan selesai apabila belum diamankan ke tiga pelaku yang belum menyerahkan diri. Korban tidak melakukan visum, karena ia menginginkan agar keluarga pelaku dapat menghadirkan para pelaku untuk menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut secara kekeluargaan, namun kenyataannya para pelaku tidak hadir sehingga korban meminta untuk di proses hukum.
Selain itu, penyidik Polsek Mimika Timur mengalami kendala dalam memproses hukum kasus penganiayaan tersebut, karena korban tidak mau melakukan visum di RSUD Mimika.
“Keempat pelaku saat ini sudah kami pindahkan ke rutan Polsek Mimika Timur untuk diamankan semenjak 12 April 2024 kemarin, karena masa penahanan di rutan Polres Mimika sudah melewati 20 hari, sementara korban tidak mau melakukan visum guna proses hukum lebih lanjut, itu kendala yang kami alami,” ujarnya.
Apabila dari awal korban koperatif ke RSUD untuk melakukan visum, maka proses panahanan terhadap pelaku bisa diperpanjang selama 40 hari kedepan, tetapi karena tidak memenuhi unsur undang-undang pidana KUHAP, maka kita pindahkan ke rutan Polsek Mimika Timur.
Walaupun demikian, dalam pertemuan pada 9 April 2024 kemarin, korban PY meminta agar kasus penganiayaan yang dialaminya tersebut akan diselesaikan secara RJ kedepannya.
“Korban meminta kasus tersebut diselesaikan secara RJ sesuai adat yaitu pelaku yang memukul korban membayar 3 buah lela, kemudian pelaku yang memukul korban dengan kayu membayar 3 buah lela, sedangkan para pelaku yang ikut serta dalam memukul korban akan membayar satu lela untuk masing-masing pelaku,” jelasnya.
Sementara itu, rencana RJ kasus penganiayaan tersebut akan dilakukan pada 26 April 2024 mendatang di Polsek Mimika Timur.
Dalam berita sebelumnya, anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako dan Polsek Mimika Timur berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan terhadap korban PY di area Pelabuhan Sumitro, pada Kamis (21/3) sekitar pukul 15.00 WIT.
Ketiga pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial YP, PS (20), GI (15) dan YN (19).
Ipda Wiklif S. Rumere, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako menerangkan, aksi penganiayaan itu lantaran keempat pelaku dipengaruhi minuman keras.
“Jadi, para pelaku ini mabuk kemudian menganiaya korban yang hendak melakukan pelayaran ke Pulau Puriri,” ujar Ipda Wiklif kepada Timika eXpress, Kamis (21/3/2024).
Ia menyebut, para pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diringkus polisi. (glt)













Tinggalkan Balasan