SIDANG – Tampak suasana sidang perkara pembunuhan terhadap terdakwa M. Irgi Ahmad di Pengadilan Negeri Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – M. Irgi Ahmad merupakan terdakwa pembunuhan dituntut selama sembilan tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Mimika pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (4/4).

Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H, M.H, Juru bicara Pengadilan Negeri Mimika kepada Timika eXpress di PN Timika pada Kamis (4/4) mengatakan, JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa korban lain berdasarkan pasal 84 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

“Terdakwa diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana. Sehingga JPU telah menuntut pidana penjara kepada terdakwa M. Irgi Ahmad dengan pidana penjara selama 9 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” jelasnya.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H masing-masing selaku Hakim Anggota dan Imelda Irianti Simbiak, S.H selaku JPU pada Kejari Mimika.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 9 September 2023 sekitar pukul 19.00 WIT terjadi tindak pidana pembunuhan di rumah korban Yusnia Nur Fadilah yang terletak di Jalan Hasanuddin, tepatnya didepan pasar Sentral.

Sebelum kejadian, terdakwa bersama Armi awalnya berada di rumah temannya La Ode Muhammad Al Gafin di Jalan Megantara, tepatnya belakang Yapis sekitar pukul 12.00 WIT.

Kemudian korban membangunkan terdakwa yang sedang tertidur, kemudian terdakwa langsung bangun dan berdiri didepan rumah saat itu saudara Armi selaku kakak sepupu korban  langsung menendang dada terdakwa sebanyak 1 kali. Sehingga Armi meminta korban agar pulang ke rumahnya di Jalan Hasanuddin.

Lanjut Wara, terdakwa pun membonceng korban untuk pulang ke rumahnya, namun saat mau ke rumah, korban meminta untuk di antar ke tempat jualan mamanya di Pasar Sentral untuk mengambil kunci rumah. Setelah itu langsung ke rumah terdakwa.

Pada saat tiba, korban, terdakwa dan saudara La Ode Muhammad Al Gafin langsung masuk ke dalam rumah. Setelah berapa menit, terdakwa dan La Ode Muhammad Al Gafin pamit pulang untuk ojek, namun saat itu korban melarang dan bahkan mengejar terdakwa sambil memegang sebuah batu dan menahannya agar tidak pergi.

“Kemudian saudara La Ode Muhammad Al Gafin mengatakan kepada terdakwa pamit pulang untuk pergi ojek. Namun saat itu terdakwa masih tinggal bersama korban di rumahnya. Keduanya sempat ribut adu mulut, yang mana saat itu korban meminta untuk ikut, tapi terdakwa tidak mau, karena mau pergi ojek cari uang untuk malam minggu,” jelasnya.

Terdakwa pun pergi ojek dan pulang ke rumah La Ode Muhammad Al Gafin di Jalan Megantara. Sehingga La Ode Muhammad Al Gafin mengajak terdakwa untuk pergi ojek dan menuju ke lapak penjualan Jagung Mama Randi di bandara lama.

“Pada saat tiba, Mama Randi meminta terdakwa untuk membawa barang hasil jualannya, sedangkan saudara La Ode Muhammad Al Gafin membonceng Mama Randi pulang ke rumah mama Randi di belakang kantor pos. Kemudian mama Randi minta diantar ke pasar baru untuk membeli Jagung,” jelasnya.

Ketika tiba mereka langsung mencari Jagung.  Pada saat itu, saudara La Ode Muhammad Al Gafin sempat mendapat satu penumpang. Sedangkan terdakwa pulang ke korban di depan pasar sentral.

Terdakwa masuk dan meminta korban agar segera mandi dan ikut dia pergi malam minggu ke tempat mama Randi mencari Jagung. Namun korban tidak mau mandi, sehingga terdakwa marah dan terjadilah cek cok mulut.

“Terdakwa langsung mencekik leher korban dan memukul di bagian belakang kepalanya sebanyak satu kali. Korban langsung terduduk dan tertidur di lantai, sehingga terdakwa mengendong korban ke dalam kamar,” jelasnya.

Tak lama kemudian,  terdakwa mengambil kain jilbab dan mengikat leher korban. Kemudian ia keluar rumah dan pergi ke pasar baru untuk bertemu dengan mama Randi dengan saudara La Ode Muhammad Al Gafin.

Setibanya di pasar baru, mama Randi meminta terdakwa La Ode Muhammad Al Gafin mengantarnya ke belakang kantor pos Timika. Setelah itu, terdakwa bersama saudara La Ode Muhammad Al Gafin pulang ke rumah kosnya di belakang Yapis sekira pukul 21.00 WIT.

“Akmal selaku kaka terdakwa menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa korban meninggal dengan leher terikat di rumahnya di Jalan Hasanudin. Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana,” pungkasnya. (glt)