AMANKAN – Pelaku penganiayaan berinisial YN saat diamankan di sel tahanan Polsek Mimika Timur. (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Anggota Unit Reskrim Polsek Mimika Timur kembali menangkap satu dari empat orang pelaku penganiayaan terhadap korban PY yang terjadi di area Pelabuhan Sumitro di Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika-Papua Tengah pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIT.
Pelaku berinisial YN berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Mimika Timur di Poumako pada 23 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIT.
AKP Matheus Tanggu Ate, Kapolsek Mimika Timur kepada Timika eXpress via ponselnya, Senin (25/3/2024) mengatakan, pihaknya kini telah mengamankan empat pelaku penganiayaan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Mimika di Mile 32.
“Keempat pelaku masing-masing berinisial YP, PS (20), GI (15) dan YN (19),” ujarnya.
Keempat pelaku ditengarai dalam kondisi mabuk ketika melakukan penganiayaan terhadap korban PY yang ketika itu hendak menumpangi perahu menuju Pulau Puriri bersama tiga anaknya.
“Waktu itu korban bersama ketiga anaknya hendak naik perahu, tiba-tiba datang tiga pemuda dalam kondisi dipengaruhi minuman keras langsung mencegat korban,” terang AKP Matheus.
Meski korban sempat menyangga dengan mengatakan, kamu tidak kenal saya kah?, namun ketiga pelaku tidak mengindahkannya dan langsung menyerang korban.
Akibat dikeroyok dan dianiaya lebih dari 10 orang membuat korban tidak berdaya hingga jatuh ke kali.
Korban diketahui mengalami luka serius pada pelipis mata kiri.
Pasca kejadian itu, anggota Polsek Mimika Timur berhasil mengamankan tiga pelaku, masing-masing berinisial YP, PS (20) dan GI (15), menyusul diamankannya YN.
“Keempat pelaku tinggal menjalani proses hukum lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” tandasnya. (glt)












Tinggalkan Balasan