SIDANG– Suasana sidang pembacaan putusan perkara narkotika terhadap terdakwa Irianto Wiguno di Pengadilan Negeri (PN) Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Irianto Wiguno, terdakwa perkara narkotika pada sidang yang digelar, Kamis (21/3/2024).

Wara L. M. Sombolinggi,S.H.,M.H, Juru Bicara (Jubir) PN Timika kepada Timika eXpress, Sabtu (23/3/2024) mengatakan, atas vonis hukuman tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Irianto Wiguno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.

“Selain pidana 6 tahun penjara, tervonis juga didanda Rp 1 milyar atau subsidier bila terdakwa tidak membayar denda,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 14 Maret 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Irene Elizabeth,S.H, menuntut terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara.

Vonis putusan ini lebih rendah tiga tahun dari tuntutan JPU.

Sidang putusan dipimpin langsung Boxgie Agus Santoso,S.H.,M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh. Khusnul F. Zainal,S.H.,M.H dan  Riyan Ardy Pratama,S.H.,M,Hselaku hakim anggota.

Adapun kronologinya, pada  21 Juli 2023 sekira pukul 11.00 WIT, saksi Sucianto Nuzul Firmansyah  menghubungi terdakwa Irianto Wiguno dan menanyakan kepada terdakwa jalur penjual narkotika di Timika.

Tanpa banyak bicara, terdakwa mengaku kalau dirinya sudah lama tidak terlibat bisnis haram tersebut.

Mirisnya, terdakwa lantas menghubungi saksi Ria dan bertanya terkait jalur penjualan narkotika jenis sabu

Ria selaku saksi kemudian saling berkomunikasi dengan Sucianto Nuzul Firmansyah terkait jalur bisnis narkotika tersebut.

Setelah itu terjadi kesepakatan, dimana saksi Sucianto Nuzul Firansyah mengirimkan uang kepada saski Ria untuk membeli 1 gram atau 1 paket narkotika jenis shabu untuk dikirim ke Kabupaten Puncak Jaya.

Saksi Sucianto Nuzul Firmansyah ketika itu pun membeli 1 gram atau 1 paket narkotika jenis  sabu untuk kirim ke Kabupaten Puncak Jaya menggunakan pesawat udara.

Sayangnya, tindak tanduk kedua saksi diendus, dan sebelum dikirim ke saksi Ria, terdakwa sudah ditanggkap jajaran Polres Mimika.

“Dari kasus ini, terdakwa Irianto Wiguno mengaku sudah tiga kali menjadi perantara transaksi narkotika terhadap saksi Sucianto Nuzul Firmansyah dan Ria sejak awal Juli 2024, yaitu pada minggu pertama sebanyak 1 gram atau 1 paket narkotika,” ujar Wara.

Menyusul pada awal Juli pekan kedua, terdakwa kembali menjual 1 gram atau 1 paket, selanjutnya pada 19 Juli 2023 dijual lagi sebanyak 2 gram atau 2 paket.

Dari setiap transaksi 1 paket narkotika jenis shabu, terdakwa mengaku mendapat untung sebesar Rp 200 tibu.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (glt)