AMANKAN– Para pelaku penganiayaan saat diamankan di Rutan Polsek Mimika Timur pada Kamis (21/3/2024). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako dan Polsek Mimika Timur berhasil mengamankan tiga pelaku penganiayaan terhadap korban PR di area Pelabuhan Sumitro, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika-Papua Tengah pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 15.00 WIT.
Ketiga pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial PS (20), GI (15) dan IP.
Ipda Wiklif S. Rumere, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako menerangkan, aksi penganiayaan itu lantaran ketiga pelaku dipengaruhi minuman keras.
“Jadi, para pelaku ini mabuk kemudian menganiaya korban yang hendak melakukan pelayaran ke Pulau Puriri,” ujar Ipda Wiklif kepada Timika eXpress, Kamis (21/3/2024).
Ia menyebut para pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diringkus polisi.
Kini ketiga pelaku diamankan di Ruang Tahanan (Rutan) Polsek Mimika Timur guna proses hukum lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Ate secara terpisah menambahkan, selain mengamankan ketiga pelaku, pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa 1 rantai motor dan sebuah pisau kecil yang diduga dipakai menganiaya korban.
“Jadi, waktu itu, korban bersama tiga anaknya hendak mengikuti kegiatan di Pulau Puriri, Mimika Timur Jauh. Saat korban dan anaknya mau naik perahu, tiba-tiba datang ketiga pemuda mabuk langsung mencegat dan meminta sesuatu kepada korban, namun korban menjawab, kalian tidak kenal saya kah?” ujar AKP Matheus mengutip keterangan korban.
Saat itu pula terjadi perdebatan hebat hingga korban menampar Anis, salah satu pelaku berhasil melarikan diri.
“Waktu korban tempeleng Anis, ketiga temannya (pelaku) tidak puas dan langsung mengeroyok dan menganiaya korban,” jelasnya.
Ketika itu korban sempat melakukan perlawanan, namun para pelaku mengeroyok membuatnya (korban) tidak berdaya hingga terjerembab ke dalam kali berlumpur.
Korban yang tidak terima segera menghubungi keluarganya di Timika.
Keluarga korban menggunakan dua mobil pick up saat itu juga turun ke Poumako untuk membalas tindakan para pelaku.
Namun, setibanya keluarga korban di Poumako, para pelaku yang lebih 10 orang itu telah melarikan diri ke hutan.
Hanya tiga pelaku berhasil diamankan polisi.
Dari ketiga pelaku, satu diantaranya adalah pelaku utama yang menganiaya korban dengan rantai sepeda motor, sedangkan dua pelaku lain ikut menganiaya korban.
Menurut AKP Matheus, ketiga pelaku akan dimintai keterangan ketika sudah tidak lagi mabuk guna memastikan persoalan awal secara detil.
Sementara itu, korban sudah diarahkan untuk melakukan visum serta membuat laporan polisi lantaran mengalami luka pada pelipis mata kiri dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Menurut AKP Matheus, wilayah Distrik Mimika Timur kini sudah tidak ada lagi warga yang memproduksi minuman keras lokal jenis sopi.
“Miras yang ditenggak para pelaku ini dibeli dari Timika melalui sistem Cash on delivery (COD) yang diedarkan di atas pukul 00.00 WIT,” tandasnya. (glt)













Tinggalkan Balasan