SERAHKAN– Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Ate saat menyerahkan santunan duka kepada keluarga Oktovianus Tepaya (almarhum). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Penyelesaian kasus penyerangan dan pengrusakan Kantor Polsek Mimika Timur oleh warga Kampung Ayuka, Distrik Mimika Timur Jauh dan Kampung Tipuka, Distrik Mimika Timur, akhinrya diselesaikan damai melalui mediasi di Kantor Polsek Mimika Timur pada Rabu (20/3/2024).

Mediasi kasus penyerangan dan pengrusakan Kantor Polsek Mimika Timur yang terjadi pada 2 Desember 2023 lalu dipimpin langsung Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Ate.
Hadir pula Wakapolsek Mimika Timur Ipda Alex Soumilena, juga hadiri Kepala Kampung Ayuka Fransiskus Mitapo, Kepala Kampung Tipuka Heronimus Urmame serta keluarga Oktovianus Tepaya (almarhum).
Oktovianus Tepaya merupakan pelaku penyerangan terhadap anggota Polres Mimika dan pengrusakan Kantor Polsek Mimika Timur pasca kematian Ronaldo Mitapo (19) dan Febrianto Yoko Manenawa (17) akibat kasus laka lantas di Jalan Poros Mapurujaya, tepatnya di Kilometer 10 Kampung Kadun, Distrik Wania pada 1 Desember 2023.
Akibat kejadian ini, pihak keluarga korban laka lantas melakukan aksi pemalangan jalan Poros Mapurujaya-Tipuka pada 2 Desember 2023.
Selain memalang jalan, pihak keluarga maupun warga Kampung Ayuka dan Tipuka melakukan aksi penyerangan Kantor Polsek Mimika Timur.
Mirisnya, aksi warga tersebut dipimpin Kepala Kampung Ayuka dan Kepala Kampung Tipuka, menyusul kejadian serta penanganan kasus ini diselsaikan secara kekeluargaan pada Rabu kemarin.
AKP Matheus Tanggu Ate, Kapolsek Mimika Timur mengatakan, kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan, dan kepada keluarga Oktovianus Tepaya (almarhum) diberikan santunan duka sebesar Rp 220 juta.
Penyelesaian damai ini menyusul kesepakatan bersama para pihak pada 10 Januari 2024 lalu.
Para pihak yang menyantuni orang tua termasuk istri dan anak almarhum Oktovianus Tepaya, masing-masing Kepala Kampung Ayuka memberikan santunan Rp 100 juta.
Kepala Kampung Tipuka memberikan santunan Rp 70 juta, serta jajaran Polsek Mimika Timur menyantuni 50 juta.
“Hari ini sudah diserahkan Rp 60 juta, masing-masing Rp 50 juta dari Polsek Mimika Timur dan 10 juta dari Kepala Kampung Ayuka. Sementara sisanya akan dibayarkan setelahnya berdasarkan kesepakatan bersama,” jelasnya.
AKP Matehus Tanggu Ate menerangkan, dalam penyelesaian kasus ini, pihaknya telah berkordinasi dengan Kapolres Mimika.
“Waktu warga menyerang Kantor Polsek Mimika Timur, itu anggota kami lakukan tindakan tegas namun terukur sebelum akhirnya melumpuhkan almarhum Oktovianus Tepaya (almarhum),” sebutnya.
Oktovianus Tepaya menderita luka tembak pada kaki kiri saat menyerang anggota polisi dan Kantor Polsek Mimika Timur.
Akibat luka tembak tersebut, anggota polisi langsung mengevakuasi Oktovianus Tepaya ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) untuk dilakukan penanganan medis.
Sayangnya, pada Januari 2024 lalu, Oktovianus Tepaya dinyatakan meninggal dunia.
“Disini kami mau tegaskan, bahwa kematian Oktovianus Tepaya bukan karena luka tembak, namun saat ia dirawat di RSMM, dokter yang menanganinya sudah lebih dulu menyampaikan kalau kaki Oktovianus Tepaya operasi, maka berakibat fatal, yaitu meninggal dunia. Tapi keluarga korban waktu itu tetap menghendaki proses operasi tetap dilakukan hingga Oktovianus Tepaya meninggal dunia,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata AKP Matheus, bila kasus ini diselidiki lebih lanjut, maka akan ada 15 orang warga asal Kampung Ayuka dan Tipuka termasuk orang tua almarhum ditetapkan sebagai tersangka. (glt)













Tinggalkan Balasan