SIDANG– Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara narkotika atas terdakwa Samuel Meilano Pasalbessy alias SMP di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (19/3/2024). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Samuel Meilano Pasalbessy alias SMP, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (19/3/2024).

Tuntutan yang disertai denda hingga Rp 1 miliar subsidier 6 bulan penjara dirasa tepat oleh JPU Imelda Irianti Simbiak,S.H.

Dihadapan majelis hakim ketua Muh Khusnul F. Zainal, S.H.,M.H didampingi hakim anggota Wara’ L.M. Sombolinggi,S.H.,M.H dan Riyan Ardy Pratama,S.H.,M.H, JPU Imelda Irianti Simbiak menjelaskan bahwa tuntutan pidana terhadap terdakwa ini masih dikurangi selama berada di tahanan.

Tuntutan hukuman pidana yang diberikan sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Muh Khusnul F. Zainal,S.H.,M.H selaku Humas PN Timika seusai sidang, Selasa kemarin, mengatakan terdakwa Samuel Meilano Pasalbessy dituntut 6 tahun penjara lantaran tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.

Adapun kronologi transaksi gelap narkotika yang menjerat Samuel Meilano Pasalbessy, berawal pada  21 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIT, terdakwa mengambil 6 paket kecil narkotika jenis ganja untuk dijual di depan Kantor JNE, jasa pengiriman barang di Jalan Budi Utomo, Timika.

Keesokan harinya, 22 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIT, saksi Herdi Lukman datang menemui terdakwa di pangkalan ojek Jalan Perintis Timika lantas memberikan uang hasil penjualan 6 paket ganja kepada Herdi Lukman sebesar Rp1,5 juta.

Setelah menjual habis 6 paket kecil berisi ganja, Herdi Lukman mengajak terdakwa mengambil paket ganja miliknya (Herdi) dari Jayapura di JNE Jalan Budi Utomo, Timika.

“Saat tiba, saksi suruh terdakwa masuk ambil paketan tersebut, sementara saksi menunggu di luar,” ujar Khuznul.

Saat hendak mengambil paketan itu, petugas JNE menanyakan kepada terdakwa nomor resi pengirimannya.

Terdakwa kemudian menunjukan nomor resi dari handphonenya, lalu petugas mengambil dan menyerahkan paketan tersebut kepada terdakwa.

Terdakwa pun bergegas keluar menemui saksi.

Ketika itu datang anggota Satres Narkoba Polres Mimika dengan berpakaian preman langsung menangkap dan menggeldah terdakwa.

Petugas menemukan narkotika ganja milik terdakwa sebanyak 14 paket kecil yang disembunyikan di dalam tas berwarna hitam miliknya (terdakwa-Red).

Sata itu juga terdakwa serta barang bukti ganja langsung diamankan ke Polres Mimika.

Dari hasil pemeriksaan Satresnarkoba, terdakwa mengaku menjual narkotika ke konsumen di Timika.

“Jadi terdakwa dia tawarkan, kalau ada yang mau baru dia (terdakwa) hubungi Herdi Lukman untuk ambil barang haram tersebut selanjutnya diserahkan kepada pembeli,” terang Khuznul.

Selama menjual ganja, terdakwa mendapat komisi Rp50 ribu per paket ukuran kecil.

“Jadi, terdakwa ambil dari Herid Lukman dengan harga Rp 200 ribu, lalu dijual ke konsumen Rp 250 ribu per paket ukuran kecil,” jelasnya.

Terdakwa pun mengaku sudah 2  kali menerima paket ganja dari seseorang di Jayapura, yaitu pertama pada 21 Juli 2023 sebanyak 6 paket ganja, kemudian pada 22 Juli 2023 sebanyak 14 paket ganja.

Terdakwa juga mengaku sudah menjual sebanyak 6 kali dan sisanya 14 paket belum terjual karena terdakwa telah ditangkap polisi.

“Selain menjual narkotika dengan tujuan untuk mendapatkan untung, terdakwa juga mengaku ganja untuk dikonsumsi,” demikian Khuznul menambahkan sidang putusan terhadap terdakwa akan digelar Selasa pekan depan. (glt)