AKP Darwis (FOTO: DOK/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Penerapan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih dengan tulisan hitam belum diberlakukan di Kota Timika.

AKP Darwis, Kasat Lantas Polres Mimika kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2024) mengatakan, pergantian warna dasar TNKB putih belum direalisasikan karena material TNKB lama dengan warna dasar hitam masih menumpuk di Samsat Timika.

“Memang Korlantas Polri sudah melakukan pergantian warna dasar TNKB dari hitam ke putih sejak Juni 2022 lalu, dan ini sudah diterapkan di kota-kota besar seperti di Pulau Jawa, Sulawesi dan beberapa lainnya. Tapi di wilayah Polda Papua atau lebih khusus di Timika belum diberlakukan, karena stok material TNKB hitam masih banyak,” ujarnya.

Ia tidak menampik adanya petunjuk dari Korlantas Polri agar TNKB lama harus dihabiskan terlebih dahulu, kemudian baru berlakukan TNKB putih dengan prioritas kendaraan baru atau yang sudah waktunya ganti TNKB.

Diterangkannya, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, plat nomor putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan umum. Sementara pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah.

Sementara plat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Namun, terkait kebijakan pergantian warna dan tulisan TNKB, khususnya di Timika akan menyesuaikan dengan petunjuk Korlantas Polri.

Hanya saja, saat ada gelar rasia kendaraan bermotor lantas ditemukan ada pengendara yang menggunakan TNKB putih atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Spekte), maka petugas akan melakukan edukasi dan penindakan.

“Kepada yang bersangkutan kita akan minta mengganti TNKB nya sesuai dengan STNK. Namun, bila tidak diindahkan, maka akan ditindak. Kecuali  kendaraan dari luar Timika seperti Jawa, Sulawesi dan lain-lain,” jelasnya. (glt)