200 Pejabat Pemkab Mimika Belum Lapor LHKPN, TPP Terancam Ditahan

TIMIKAEXPRESS.id – Inspektorat Daerah Mimika mencatat masih banyak Pejabat Tinggi Pratama maupun Pejabat Administrator (Eselon III.a) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meski sudah menjabat lebih setahun.
Primus Lesomar, Kepala Inspektorat Kabupaten mencatat tersisa 200 dari 217 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di lingkup Pemkab Mimika, belum melaporkan LHKPN hingga awal Februari 2025.
Yang terdata telah merampungkan LHKPN tahun 2024 baru 17 orang pejabat.
“Ini artinya baru 7,2 persen Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator yang melaporkan LHKPN-nya,” ungkap Primus kerap ia disapa kepada Timika eXpress di Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Jumat (7/2/2025).
Adapun sanksi tegas bila ada pejabat Pemkab Mimika yang tidak menuntaskan atau tidak melaporkan LHKPN, maka konsekuensi adalah penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai insentif tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.
“Jadi, tidak ada kata tidak, karena LHKPN Itu wajib dilaksanakan, sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Primus, LHKPN harus diserahkan sekali dalam setahun, dimana waktu pelaporannya dideadline 31 Maret setiap tahunnya.
“Misalnya LHKPN tahun 2024, harus diserahkan mulai awal Januari sampai batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2025,” terangnya.
Primus menambahkan, LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya.
Mengingat LHKPN merupakan perintah dari pusat, maka Inspektorat Mimika selalu dan terus koordinasi ke setiap pejabat.
Dikatakan pula, pelaporan LHKPN juga bertujuan agar masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan.
Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah setempat.
Ia tidak menampik, ada beberapa pejabat yang tidak membuat LHKPN karena berbagai alasan, yakni kendala jaringan dan akses internet, juga ada pejabat yang tidakpaham melakukan pengisian melalui aplikasi e-LHKPN.
Ia menyebut, LHKPN diinput melalui aplikasi e-LHKPN, meliputi laporkan penghasilan pejabat selama setahun, termasuk penghasilan atas usaha atau aset pribadi yang diperoleh di luar gaji pokok ASN.
PJ. Sekda: Pejabat Wajib Lapor LHKPN
Sementara itu, Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte menegaskan ke seluruh Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di lingkup Pemkab Mimika supaya melaporkan LHKPN, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPK.
“Akhir tahun lalu saya sudah kasih informasi, karena tahun sebelumnya ada pejabat eselon III (tiga) bahkan ada Kadistrik belum isi LHKPN. Saya harap tahun ini seluruh pejabat patuh karena secara normative, ini sudah ketentuan yang harus dipatuhi. Kalau namanya ASN berarti harus patuh dan disiplin, kalau tidak berarti bukan ASN,” kritiknya.
Terkait LHKPN, lanjut Petrus, hal ini telah dikoordinasikan dengan Kepala Inspektorat, bahwa kalau ada Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator tidak isi LHKPN, maka TPP-nya ditahan. (eno)