Kepala BKPSDM Kabupaten Mimika, Hermalina Imbiri

MIMIKA, timikaexpress.id – Pemerintah Kabupaten Mimika mengusulkan 274 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada pemerintah pusat sebagai langkah mengantisipasi berkurangnya jumlah pegawai akibat pensiun.

Sepanjang 2026, tercatat 160 ASN di lingkungan Pemkab Mimika akan memasuki masa pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Hermalina Imbiri, mengatakan 160 ASN tersebut merupakan akumulasi pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) sejak Januari hingga Desember 2026.

“Dari Januari sampai Desember, berdasarkan data kami ada sekitar 160 pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) tahun ini. Namun, terhitung mulai tanggal (TMT) pensiunnya berbeda-beda,” ujar Hermalina usai mengikuti apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (22/6/2026).

Menurut Hermalina, berkurangnya jumlah ASN setiap tahun menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun kebutuhan pegawai.

Karena itu, Pemkab Mimika telah mengajukan 274 formasi ASN untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia menjelaskan, regenerasi aparatur menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari guna menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

“Pergantian pegawai menjadi hal yang penting karena setiap tahun ada ASN yang memasuki masa pensiun. Kebutuhan pegawai baru tetap harus dipenuhi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” katanya.

Hermalina menambahkan, usulan formasi tersebut disusun berdasarkan analisis kebutuhan pegawai di masing-masing organisasi perangkat daerah.

Langkah itu diharapkan mampu mengatasi kekurangan personel sekaligus memperkuat kapasitas birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pemkab Mimika kini menunggu persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan formasi tersebut agar proses regenerasi ASN dapat berjalan sesuai kebutuhan organisasi dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. (*)