AKP Boby Pratama (FOTO:DOK/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Para pengusaha pengangkut material bahan bangunan baik berupa pasir maupun batu kali di Kabupaten Mimika diwajibkan menggunakan terpal untuk menutupi bak saat mengangkut material tersebut.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Sabtu (12/10) mengatakan bahwa dengan diharuskannya semua truk pengangkut material itu guna menghindari kecelakaan lalu-lintas di Kota Timika dan sekitarnya.
“Para sopir truk ini sering muat material tanpa menutup terpal dibaknya, sehingga material yang dimuat itu jatuh ke jalan, hal ini tentunya dapat menimbulkan Lakalantas, dan hal itu sering terjadi,” jelasnya.
Atas kejadian itu, AKP Boby Pratama mengimbau kepada para pengguasa sirtu ataupun pemilik truk wajib menggunakan terpal saat mengangkut material dari galian C kedalam Kota Timika.
“Hal ini sudah sering kami sampaikan, tetapi masih ada saja sopir yang tidak menutup terpal ketika mengangkut material ke kota, sehingga kami minta agar sopir truk pengangkut material wajib gunakan terpal, jika masih ditemukan kedepannya, maka, tetap kita tilang,” imbuhnya. (via)







Tinggalkan Balasan