TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar kepada Aipda Mesak Kromsiam alias MK, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (25/9).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ricky Emarza Basyir, didampingi dua hakim anggota, Erzha Erzha Ainul Habian dan Anang Riyan Ramadianto. Sidang berlangsung tertutup sesuai ketentuan hukum perlindungan anak.
Humas PN Timika, Gusta Pamungkas, membenarkan bahwa Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mempunyai hubungan keluarga”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp5.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Gusta saat dikonfirmasi Timika eXpress, Jumat (26/9).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis, S.H., menuntut terdakwa dengan hukuman serupa. Tuntutan dibacakan dalam sidang pada 14 Agustus 2025, dengan permintaan agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial HD ke Polres Mimika, terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP kelas IX di Kelurahan Wonosari Jaya SP 4, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah, pada 8 Januari 2025.
Terdakwa MK, yang merupakan anggota kepolisian aktif, diamankan dan diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/2025/SPKT/Polres Mimika, tertanggal 10 Januari 2025.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah diperkosa oleh MK. Perbuatan ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada HD, yang kemudian menjadi pelapor dalam kasus ini. (via)
Terlibat Pemerkosaan Anak, Aipda Mesak Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Terlibat Pemerkosaan Anak, Aipda Mesak Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
September 26, 2025 2:27 am
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan